GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik terus mendesak Pemkab agar mencari terobosan sektor pendapatan baru untuk mendongkrak pendapatan, salah satunya lewat obyek wisata. Sebab, di Kabupaten Gresik saat ini banyak obyek wisata yang potensial untuk mendongkrak untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah), namun masih dikelola oleh desa. Salah satunya adalah wisata Pantai Delegan di Desa Delegan Kecamatan Panceng.
"Pemkab Gresik bisa ambil alih obyek wisata Delegan," ujar Ketua Komisi II DPRD Gresik M. Subeki kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (31/5).
BACA JUGA:
- Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
- Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
- Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
- Mengenal Ruwa-Ruwa: Tradisi Jelang Lebaran yang Masih Dilestarikan Warga Diponggo Pulau Bawean
Menurut Subeki, obyek wisata Pantai Delegan sangat potensial karena ramai pengunjung, terlebih saat musim hari libur. Pendapatan dari areal obyek wisata tersebut bisa dari retribusi parkir, maupun wisatanya. "Bisa mencapai miliaran rupiah," jelas anggota FPD DPRD Gresik ini.
"Potensi wisata pantai Delegan tersebut kalau dikelola dengan baik dengan ditambah sarana pendukung yang memadai, maka akan makin menarik para wisatawan untuk berwisata. Dan yang bisa mewujudkan itu adalah Pemkab Gresik," jelas dia.
"Pemkab Gresik bisa mendanai sendiri untuk pengembangan wisata pantai Delegan atau kerja sama dengan pihak ketiga. Pemkab harus duduk bersama dengan pihak desa yang mengelola selama ini. Kami yakin kalau ada pembicaraan yang baik, Desa Delegan akan menyerahkan pengelolaan obyek wisata Delegan ke Pemkab Gresik," terang politisi partai Demokrat asal pulau Bawean ini.
Subeki menegaskan pengambilalihan Pantai Delegan oleh Pemkab Gresik sah, karena diatur dalam UU (Undang-Undang) Nomor 32 tahun 2004 yang diamandemen dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Termasuk, soal pengambilan retribusinya adalah hak Pemkab.