SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib mengetahui persyaratan untuk yang harus dilengkapi untuk mengajukan SIM. Syarat-syarat itu di antaranya, melaksanakan cek kesehatan, mengambil dan mengisi formulir, entri data pemohon SIM lalu melaksanakan foto SIM.
Usai melaksanakan foto SIM, pemohon wajib untuk mengikuti ujian teori dan tes praktek mengemudi di lapangan.
BACA JUGA:
- Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi SIM Naik, Kanit Regident Satpas Colombo Beberkan Alasannya
- Bukan karena Telat, ini Penyebab Pemohon SIM pada 2023 di Satpas Colombo Surabaya Turun 10 Persen
- Provokasi dan Ganggu Pelayanan SIM, Belasan Orang Diduga Calo di Malang Diamankan Polisi
- Kapolres Malang: Pembangunan Satpas Prototype dengan Standar Nasional Capai 72 Persen
"Semua pemohon SIM wajib mengikuti mekanisme proses untuk pengurusan SIM di Satpas Colombo Surabaya," kata Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Sigit Indra, Jum'at (05/05/2017).
“Kami berharap kepada pemohon SIM yang sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan SIM, dalam mengemudikan kendaraannya agar lebih tertib di jalan dan mentaati peraturan lalu lintas. Sehingga kejadian kecelakaan di jalan raya dapat berkurang,” imbau AKP Sigit. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News