
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Pasuruan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang surat izin mengemudi. Program tersebut menjadi solusi bagi warga yang kesulitan datang langsung ke kantor Satpas Polres Pasuruan.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan SIM baru. Program ini ditujukan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya agar dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan efisien.
Jadwal SIM Keliling Polres Pasuruan selama Juni 2025
- Senin:
Depan Polsek Winongan
09.00 – 12.00 WIB
- Selasa
Depan Polsek Wonorejo
09.00 – 12.00 WIB
- Rabu
Kantor Lama Kecamatan Sukorejo
09.00 – 12.00 WIB
- Kamis
Depan Pos Lantas Gempol
09.00 – 12.00 WIB
Catatan: Tidak beroperasi pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Layanan ini akan hadir di beberapa titik strategis di Kabupaten Pasuruan, seperti Winongan, Wonorejo, Sukorejo, dan Gempol, agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca, mengatakan layanan ini digelar untuk mendekatkan pelayanan publik agar lebih praktis dan efisien.
“Dengan adanya SIM Keliling, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus SIM tanpa harus pergi jauh. Kami siap melayani masyarakat dengan cepat dan efisien,” ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama
- Dokumen pendukung sesuai ketentuan
Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, karena layanan hanya dibuka selama tiga jam setiap harinya. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga Pasuruan dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. (maf/par/mar)