MALANG,BANGSAONLINE - Kepolisian Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan penguatan sinergi bersama BPJS Kesehatan mengujicobakan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.
“Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif sudah berlaku per 1 November 2024 di wilayah Malang Raya. Ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana, Senin (04/11/2024).
Terbitnya ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Roni menekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit.
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba nasional sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Untuk uji coba di wilayah Malang Raya ini kami menyiapkan petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan pendampingan pada tanggal 4 sampai 8 November di empat wilayah Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu," ungkap Roni.
Roni mengatakan bahwa petugas BPJS Kesehatan yang melakukan pendampingan di wilayah Malang Raya juga akan melakukan sosialisasi terkait Program JKN kepada pemohon SIM.
Selama masa uji coba hingga tanggal 4 November ini, sebagian besar pemohon SIM sudah terdaftar aktif menjadi peserta JKN.
Namun begitu, Roni menegaskan bahwa selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




