
“Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan,” jelas Roni.
Roni pun menerangkan bahwa untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal pelayanan tanpa tatap muka yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan juga berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik POLRI dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM.
“Kami mengapresiasi atas dukungan yang diberikan Kepolisian Resor Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu terhadap penyelenggaraan Program JKN. Tentunya BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Roni.
Sementara itu, ditemui pada saat melakukan permohonan SIM, Ria Novita (43) menyatakan dukungannya terhadap uji coba persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM.
Dirinya menyadari bahwa menjadi peserta JKN merupakan suatu kewajiban bagi seluruh penduduk, terlebih menurutnya memiliki perlindungan kesehatan juga sangat penting untuk berjaga jaga apabila tiba-tiba sakit.
“Ini tadi saya sebenarnya mau perpanjangan SIM, tapi ternyata masa berlaku SIM sekarang tidak sama dengan tanggal lahir. Jadi ini tadi terlewat sehari akhirnya harus buat baru. Saya baru tahu persyaratan JKN aktif saat sampai di sini, tapi alhamdulillah saya terdaftar sebagai peserta JKN aktif, jadi tidak ada kendala sama sekali,” kata Ria. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




