Pemerhati Jaminan Sosial Nasional, dan Konsultan Publik sekaligus Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono S.T.,S.H.,SE.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM.
Oleh: Arief Supriyono
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 270.587 peserta PBI dan PBPU Pemda yang telah meninggal dunia namun tetap dibayarkan iurannya senilai Rp40,99 miliar sepanjang 2024, adalah alarm keras bagi pemerintah.
BACA JUGA:
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Untungnya Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- BPJS Kesehatan Gresik Dorong Peserta Gunakan Autodebet Iuran JKN
Fakta ini menunjukkan lemahnya validasi data kepesertaan JKN yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam memastikan dana publik tersalurkan tepat sasaran.
Masalah tidak berhenti di situ. BPK juga menemukan ratusan ribu peserta dengan NIK bermasalah, tidak padan, bahkan tidak terdaftar di Dukcapil.
Celah ini membuka kemungkinan adanya peserta fiktif yang merugikan negara. Dalam konteks ini, tanggung jawab utama ada pada Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Sosial wajib memperbaiki metode pemutakhiran data masyarakat miskin dan tidak mampu sesuai amanat PP 101/2012 jo. PP 76/2015.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




