Ringkasan Berita
- Surat kontrol diberikan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) kepada peserta JKN yang memerlukan pemantauan lanjutan setelah rawat inap atau jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Surat ini berlaku hanya untuk satu kali kunjungan sesuai tanggal yang tercantum.
- Peserta harus datang sesuai tanggal kontrol yang ditentukan dan jika berhalangan, dapat mengkonfirmasi ke petugas pendaftaran FKRTL untuk penjadwalan ulang. Jika setelah pemeriksaan masih diperlukan, dokter akan memberikan surat kontrol berikutnya sesuai kondisi medis pasien.
- Peserta perlu memastikan masa rujukan awal masih berlaku sebelum menggunakan surat kontrol. Jika masa rujukan telah berakhir, peserta harus mengulang prosedur awal pengobatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemahaman tentang ketentuan surat kontrol membantu peserta menjalani proses pengobatan dengan lebih terarah dan tenang. Informasi yang jelas dari dokter mengenai jadwal dan prosedur membuat peserta lebih siap menjalani pemeriksaan lanjutan.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru saja menjalani rawat inap maupun jalan, pasti masih memerlukan surat kontrol untuk kembali ke rumah sakit. Karena ada kondisi tertentu yang membutuhkan pemantauan lanjutan agar perkembangan kesehatan pasien dapat terus dievaluasi oleh dokter.
Oleh karena itu, peserta perlu memahami ketentuan surat kontrol agar setiap tahapan pengobatan dapat berjalan sesuai kebutuhan medis dan prosedur pelayanan JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa surat kontrol diberikan kepada peserta yang masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan setelah mendapatkan pelayanan rawat inap maupun rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), sesuai dengan indikasi medis.
“Surat kontrol diberikan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) bagi peserta yang masih membutuhkan pemeriksaan atau pemantauan lanjutan. Peserta perlu memperhatikan tanggal kontrol yang telah ditetapkan agar pelayanan dapat berjalan sesuai prosedur,” jelas Ita, sapaannya, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, peserta perlu memperhatikan tanggal yang tercantum dalam surat kontrol. Sebab, surat tersebut berlaku untuk satu kali kunjungan.
“Peserta diharapkan datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditentukan. Apabila berhalangan hadir, peserta dapat melakukan konfirmasi kepada petugas pendaftaran di FKRTL untuk mendapatkan informasi terkait penjadwalan kembali,” tambahnya.
Apabila setelah pemeriksaan dokter menilai pasien masih membutuhkan pemantauan, maka dokter akan memberikan surat kontrol berikutnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan medis pasien.
Dengan demikian, peserta tidak perlu menganggap surat kontrol sebagai dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Setiap kunjungan kontrol memiliki dasar pemeriksaan dan kebutuhan medis yang ditentukan oleh dokter yang menangani pasien.
Selain memperhatikan surat kontrol, peserta juga perlu memastikan masa rujukan awal masih berlaku. Jika masa rujukan telah berakhir, peserta perlu mengikuti kembali prosedur awal pengobatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peserta tidak perlu ragu untuk bertanya kepada dokter mengenai kebutuhan kontrol berikutnya, termasuk kapan harus kembali dan bagaimana proses yang perlu dilakukan. Informasi yang jelas akan membantu peserta menjalani setiap tahapan pelayanan kesehatan dengan lebih nyaman,” jelas Ita.
Bagi peserta yang menjalani pengobatan secara rutin, memahami ketentuan tersebut menjadi penting. Dengan mengetahui kapan harus kembali, membawa dokumen yang diperlukan, serta mengikuti prosedur yang berlaku, peserta dapat menjalani proses pengobatan dengan lebih terarah.
Endang, salah satu peserta JKN yang rutin melakukan pemeriksaan di rumah sakit, mengaku informasi mengenai surat kontrol membuatnya lebih memahami apa yang harus dilakukan ketika harus kembali ke rumah sakit.
Menurutnya, kepastian mengenai jadwal kontrol membuat dirinya lebih siap menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Sekarang saya jadi lebih paham bahwa surat kontrol diberikan sesuai kebutuhan dokter dan berlaku untuk satu kali kunjungan. Jadi saya bisa lebih siap mengikuti jadwal kontrol berikutnya,” ungkap Endang.
Bagi Endang, mengikuti jadwal dan prosedur pelayanan bukan sekadar urusan administrasi. Hal tersebut menjadi bagian dari proses pengobatan agar kondisi kesehatan dapat terus dipantau dan mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan.
Melalui pemahaman yang baik mengenai surat kontrol, BPJS Kesehatan berharap peserta dapat menjalani setiap tahapan pelayanan dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan medisnya. (*)










