Mau Naik Kelas saat Rawat Inap? Ini Syarat yang Harus Diketahui Peserta JKN

MADIUN, BANGSAONLINE.com – Saat harus menjalani rawat inap, mungkin sebagian dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ingin naik kelas untuk mendapatkan pelayanan yang lebih tinggi dari hak kepesertaannya.

Namun, sebelum memutuskan untuk naik kelas, peserta perlu memahami terlebih dahulu hak kelas perawatan yang dimiliki serta kemungkinan adanya selisih biaya yang harus ditanggung.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengingatkan peserta agar memastikan status kepesertaan JKN aktif sebelum mendapatkan pelayanan.

“Yang paling utama adalah memastikan kepesertaan JKN aktif terlebih dahulu. Setelah itu, peserta dapat memahami hak kelas perawatannya, dan apabila ingin naik kelas, bisa menanyakan ketentuan serta selisih biaya kepada rumah sakit,” jelasnya, Rabu (23/9/2026).

Misalnya, bagi peserta dengan hak rawat kelas 2 yang memilih kelas 1, terdapat selisih biaya yang perlu dibayarkan. Besarannya merupakan selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif INA-CBG kelas 2.

Sementara peserta dengan hak rawat kelas 1 yang memilih di atas kelas 1 akan dikenakan selisih biaya paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 1.

Adapun peserta dengan hak rawat kelas 2 yang memilih langsung naik kelas di atas kelas 1, selisih biaya terdiri atas selisih tarif INA-CBG kelas 1 dan kelas 2, ditambah paling banyak 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 1.

Ketentuan mengenai kenaikan kelas perawatan tersebut tidak berlaku bagi peserta PBI, PBPU kelas 3, Bukan Pekerja kelas 3, serta peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Menurut Wahyu, memahami ketentuan sejak awal sangat penting, agar peserta tidak hanya mengetahui hak pelayanan yang dimiliki, tetapi juga dapat mempersiapkan diri apabila memilih fasilitas perawatan yang lebih tinggi.

“Peserta juga perlu memperoleh informasi mengenai pilihan kelas dan perkiraan selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Dengan demikian, peserta dapat memahami haknya sekaligus mengetahui biaya yang perlu dipersiapkan apabila memilih kelas perawatan yang lebih tinggi,” tambah Ita, sapaannya.

Memahami ketentuan JKN sejak awal dapat membuat peserta lebih siap ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan. Salah satunya dengan memastikan kepesertaan tetap aktif dan mengetahui kelas perawatan yang menjadi haknya.

Hal tersebut juga dirasakan Kurniawan, salah satu peserta JKN yang pernah mendapatkan pelayanan rawat inap.

Menurutnya, keberadaan JKN memberikan rasa tenang karena kebutuhan pelayanan kesehatan dapat dibantu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menilai peserta juga perlu memahami hak dan prosedur pelayanan agar tidak kebingungan ketika membutuhkan perawatan.

“Bagi saya, yang paling penting memang memastikan kepesertaan tetap aktif. Kalau sudah aktif, kita juga lebih tenang ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan. Kalau ingin naik kelas, tinggal memahami ketentuannya dan menanyakan informasi selisih biaya kepada rumah sakit,” ungkapnya.

Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa memahami layanan JKN sebaiknya dilakukan sebelum peserta berada dalam situasi membutuhkan pelayanan.

Dengan memastikan status kepesertaan aktif, mengetahui hak kelas perawatan, serta menanyakan ketentuan dan perkiraan selisih biaya kepada rumah sakit sebelum memilih naik kelas, peserta dapat mengambil keputusan sesuai kebutuhannya dengan informasi yang lebih jelas. (*)