Merantau Tak Perlu Cemas, JKN Tetap Bisa Dipakai di Luar Kota Selama Kepesertaan Aktif

MADIUN,BANGSAONLINE.com - Pekerja yang harus merantau atau bepergian ke luar daerah tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan karena Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat digunakan di seluruh Indonesia selama kepesertaan aktif.

Bekerja jauh dari rumah membuat seseorang harus beradaptasi dengan lingkungan, tempat tinggal, hingga fasilitas kesehatan yang berbeda dari daerah asal.

Namun, akses terhadap perlindungan kesehatan melalui Program JKN tidak harus ikut berubah meskipun peserta berada jauh dari tempat tinggalnya.

Peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di luar daerah tempat tinggal melalui prinsip portabilitas, yang memungkinkan peserta mengakses layanan kesehatan di berbagai wilayah Indonesia selama status kepesertaannya aktif.

Bagi pekerja yang merantau atau sering bepergian karena pekerjaan, kemudahan tersebut memberikan kepastian akses layanan kesehatan sehingga mereka tidak harus selalu kembali ke daerah asal ketika membutuhkan pelayanan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan prinsip portabilitas menjadi salah satu bentuk kemudahan Program JKN agar peserta tetap memperoleh perlindungan ketika berada di luar wilayah tempat tinggalnya.

“Peserta tidak perlu khawatir apabila sedang berada di luar kota atau merantau. Selama status kepesertaannya aktif, peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Untuk pelayanan tingkat pertama, peserta dapat berobat di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan,” jelas Ita, Rabu (23/9/2026).

Dengan ketentuan tersebut, peserta yang sedang bekerja di luar kota tetap dapat memilih pelayanan kesehatan tingkat pertama ketika membutuhkan, meskipun fasilitas kesehatan yang didatangi bukan FKTP tempat peserta terdaftar.

Ketentuan berbeda berlaku bagi peserta yang pindah domisili, misalnya karena mendapatkan pekerjaan dan harus menetap di daerah lain.

Dalam kondisi tersebut, peserta tidak harus menunggu tiga bulan untuk mengajukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Peserta yang berpindah domisili, semisal karena alasan pekerjaan dapat mengajukan perubahan FKTP sebelum tiga bulan, dengan melampirkan surat keterangan dari tempat kerja. Hal ini dilakukan agar peserta tetap mudah mengakses layanan kesehatan di lokasi yang baru,” tambah Ita.

Ketentuan tersebut memungkinkan peserta menyesuaikan fasilitas kesehatan dengan kondisi tempat tinggal, khususnya bagi mereka yang harus menetap di daerah lain karena pekerjaan.

Sementara dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mendatangi rumah sakit terdekat tanpa memerlukan rujukan dari FKTP.

Kondisi gawat darurat merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau berpotensi menyebabkan kecacatan maupun memburuknya kondisi kesehatan apabila tidak segera mendapatkan penanganan.

Karena itu, peserta yang bepergian maupun tinggal di luar daerah perlu memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Yang paling penting adalah memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif. Peserta dapat mengeceknya melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165, maupun Care Center 165,” ujar Ita.

Peserta juga dapat memanfaatkan fitur Voice over Internet Protocol (VoIP) pada Mobile JKN untuk menghubungi Care Center 165 melalui koneksi internet tanpa menggunakan pulsa telepon.

Bagi Shyela (24), salah satu peserta JKN, informasi mengenai prinsip portabilitas membuatnya lebih tenang ketika harus bepergian ke luar kota untuk bekerja.

“Sekarang saya lebih tenang karena tahu JKN berlaku di seluruh Indonesia. Yang penting kepesertaan aktif, jadi saat membutuhkan pelayanan kesehatan, saya tidak perlu bingung meski sedang berada di luar daerah,” tuturnya. (*)