Ada Kendala Saat Berobat di Rumah Sakit? Peserta JKN Bisa Temui BPJS SATU

Ringkasan Berita
  • BPJS Kesehatan menyediakan petugas khusus 'BPJS SATU' di rumah sakit mitra untuk membantu peserta JKN yang menghadapi kendala informasi atau administrasi saat berobat atau mendampingi keluarga.
  • Petugas BPJS SATU bertugas memberikan penjelasan, menampung pengaduan, dan mendukung penyelesaian kendala peserta. Mereka dapat dikenali dari rompi identitas khusus dan tersedia Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Madiun (Meliputi Magetan, Ponorogo, Madiun, dan Ngawi).
  • Peserta didorong menggunakan kanal resmi seperti BPJS SATU atau Care Center 165 (24 jam) untuk pengaduan, bukan langsung ke media sosial, agar masalah dapat diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
  • Kehadiran BPJS SATU merupakan upaya BPJS Kesehatan mendekatkan akses pelayanan dan pendampingan bagi peserta, memastikan mereka tidak hanya mendapat layanan kesehatan tetapi juga informasi yang mudah diakses saat menghadapi kesulitan.

MADIUN,BANGSAONLINE.com - Menjalani perawatan di rumah sakit maupun mendampingi keluarga yang sedang berobat dapat menjadi pengalaman yang tidak mudah, terlebih ketika peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus memahami berbagai prosedur pelayanan dan administrasi.

Peserta JKN yang membutuhkan informasi atau mengalami kendala selama berada di rumah sakit tidak perlu kebingungan mencari bantuan.

Di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tersedia petugas BPJS SATU yang dapat menjadi tempat peserta memperoleh informasi sekaligus menyampaikan pengaduan terkait pelayanan JKN.

Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan mendekatkan akses pelayanan kepada peserta. Selain memberikan penjelasan, petugas BPJS SATU membantu menampung pengaduan dan mendukung penyelesaian kendala yang dialami peserta selama menjalani pelayanan di rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengatakan kehadiran petugas BPJS SATU di rumah sakit diharapkan memudahkan peserta mendapatkan informasi maupun bantuan saat membutuhkan pelayanan JKN.

“Peserta tidak perlu ragu untuk menyampaikan pertanyaan, kendala, maupun pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan JKN. Petugas BPJS SATU hadir untuk membantu memberikan informasi dan mengarahkan peserta sesuai dengan kebutuhan,” jelas Ita.

Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Madiun, sebanyak tujuh petugas BPJS SATU ditugaskan memberikan pendampingan di Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Ngawi.

Setiap petugas memiliki wilayah cakupan rumah sakit masing-masing sehingga peserta dapat lebih mudah menemukan pendampingan ketika membutuhkan informasi atau bantuan terkait pelayanan JKN.

“Petugas BPJS SATU dapat dihubungi pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Sementara di luar jam layanan tersebut, peserta tetap dapat memperoleh informasi dan pengaduan melalui Care Center 165 yang siap melayani selama 24 jam,” tambah Ita.

Menurutnya, peserta perlu memanfaatkan kanal pengaduan resmi ketika menghadapi persoalan dalam pelayanan.

Penyampaian keluhan melalui petugas yang tersedia memungkinkan masalah diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Ita juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung membawa persoalan pelayanan ke media sosial.

 Peserta disarankan terlebih dahulu menyampaikan kendala kepada petugas BPJS SATU atau menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan agar persoalan dapat segera ditangani dengan tepat.

Gunawan, salah seorang peserta JKN, merasakan manfaat keberadaan petugas tersebut ketika mendampingi anaknya menjalani persalinan di rumah sakit.

“Sempat ada hal yang ingin ditanyakan saat mengurus administrasi, tapi dengan adanya petugas BPJS SATU kami jadi tahu harus mencari informasi kepada siapa. Tentunya juga sangat mudah dikenali karena petugas itu memakai identitas khusus yaitu rompi yang jelas bertuliskan BPJS SATU. Terima kasih sudah selalu siap membantu dan menjelaskan dengan sabar,” ungkapnya.

Bagi peserta JKN, keberadaan BPJS SATU dapat memberikan kemudahan ketika membutuhkan penjelasan selama menjalani pelayanan di rumah sakit.

Melalui BPJS SATU dan sejumlah kanal pelayanan resmi lainnya, BPJS Kesehatan berupaya memastikan peserta tidak hanya memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, tetapi juga mendapatkan informasi dan pendampingan yang mudah dijangkau saat menghadapi kendala. (*)