Masih Punya Tunggakan JKN di Bulan Kemerdekaan? Tenang, Program Rehab Bantu Bayar Bertahap

MADIUN, BANGSAONLINE.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bulan kemerdekaan sebagai momentum untuk melepaskan diri dari berbagai beban yang masih ada. Bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah mulai menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.

Untuk membantu peserta JKN segmen mandiri, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang memberikan pilihan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja yang memiliki tanggungan lebih dari 3 hingga 24 bulan untuk melunasinya secara bertahap.

Ita, sapaan Kepala BPJS Cabang Madiun, mengatakan Rehab dapat menjadi salah satu pilihan bagi peserta yang ingin menyelesaikan tunggakan, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan pembayaran terbatas atau penghasilan yang tidak selalu sama setiap bulan.

“Semangat kemerdekaan juga dapat kita maknai sebagai upaya untuk melepaskan diri dari beban yang masih ada. Rehab memberikan pilihan bagi peserta untuk menyelesaikan tunggakan secara bertahap sesuai ketentuan,” kata Ita, Rabu (12/8/2026) lalu, di kantornya.

Menurut Ita, kondisi penghasilan yang tidak selalu sama setiap bulan terkadang membuat peserta kesulitan melunasi seluruh tunggakan sekaligus. Karena itu, skema pembayaran bertahap dapat memberikan ruang bagi peserta untuk mengatur kembali keuangan keluarga sambil tetap berupaya menyelesaikan kewajibannya.

Melalui Rehab, peserta dapat memilih periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan. Dengan adanya pilihan tersebut, peserta dapat menyesuaikan rencana pembayaran dengan kemampuan keuangannya sesuai ketentuan program.

“Pendaftaran Rehab dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp Pandawa 08118165165. Peserta dapat melihat total tunggakan sekaligus simulasi pembayaran sebelum memilih jangka waktu pembayaran,” jelas Ita.

Ia menegaskan, menyelesaikan tunggakan bukan hanya berkaitan dengan kewajiban membayar iuran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya peserta menjaga perlindungan kesehatan bagi diri dan keluarganya.

Semangat kemerdekaan, lanjut Ita, pada akhirnya bukan hanya tentang terbebas dari masa lalu, tetapi juga keberanian mengambil langkah untuk menata masa depan. Dengan menyelesaikan tunggakan dan menjaga kepesertaan tetap aktif, peserta dapat memastikan perlindungan kesehatan tetap tersedia ketika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Pilihan pembayaran bertahap tersebut mendapat sambutan positif dari Suhartanto (45), peserta JKN segmen mandiri asal Madiun. Menurutnya, keberadaan Rehab memberikan alternatif bagi peserta yang ingin menyelesaikan tunggakan tetapi perlu menyesuaikan pembayaran dengan kondisi keuangan keluarga.

“Menurut saya, adanya pilihan pembayaran bertahap ini membantu karena kita bisa mengatur kemampuan membayar. Yang penting, kita punya kemauan untuk menyelesaikan tunggakan dan menjaga perlindungan kesehatan keluarga,” ungkapnya.

Bagi Suhartanto, kemudahan pembayaran tersebut menjadi kesempatan bagi peserta untuk kembali menata kewajiban kepesertaan JKN. Ia berharap informasi mengenai REHAB semakin luas diketahui masyarakat, khususnya peserta mandiri yang masih memiliki tunggakan. (*)