Gudang PT. Pergudangan Bumi Benowo Felix dalam pengawasan Dispol PP dan Kecamatan Kebomas karena ilegal. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kecamatan Kebomas dan Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Pemkab Gresik tengah mengawasi gudang milik PT. Pergudangan Bumi Benowo Felix, di Desa Prambangan Kecamatan setempat. Sebab, gudang yang baru-baru ini dalam tahap pembangunan tersebut tidak mengantongi izin dan sudah disegel Dispol PP beberapa bulan yang lalu.
"Pengawasan gudang tersebut dibantu Kecamatan Kebomas," kata Camat Kebomas Sutrisno kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (3/5/2017).
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal
- ASN Terduga Jaringan Jual Beli SK Palsu Terjaring Razia Jam Dinas Satpol PP Gresik
- Cegah Banjir, Satpol PP Gresik Tertibkan 43 Bangunan Liar di Sempadan Saluran Driyorejo
- Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Areal Pasar Baru Gresik
Lanjut Sutrisno, pihaknya menegaskan tidak mengizinkan segala bentuk aktivitas perekonomian baik pergudangan, pabrik dan lainnya apabila tidak ada izinnya. "Seperti gudang tersebut, selama izin gak ada, tidak boleh diteruskan pembangunannya dan beroperasi," jelas mantan Camat Manyar ini.
Sementara Dispol PP Pemkab Gresik mengungkapkan jika gudang tersebut disegel karena belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). "Kami tak akan lepas segelnya selama pemiliknya belum bisa menunjukkan IMB," kata Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Masyarakat Dispol PP Pemkab Gresik, Agung Endro.
“Pemilik gudang tidak boleh melakukan aktvitas apapun. Termasuk melanjutkan pembangunan gudang. Kami akn awasi terus,” tambahnya.
Dikatakan dia, penyegelan tersebut atas perintah BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu). (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




