GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kecamatan Kebomas dan Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Pemkab Gresik tengah mengawasi gudang milik PT. Pergudangan Bumi Benowo Felix, di Desa Prambangan Kecamatan setempat. Sebab, gudang yang baru-baru ini dalam tahap pembangunan tersebut tidak mengantongi izin dan sudah disegel Dispol PP beberapa bulan yang lalu.
"Pengawasan gudang tersebut dibantu Kecamatan Kebomas," kata Camat Kebomas Sutrisno kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (3/5/2017).
BACA JUGA:
- Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
- Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
- Nur Saidah Minta Inspektorat dan BKPSDM Tegas Sikapi Oknum ASN Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba
- Ramadan, Satpol PP Gresik Keluarkan Imbauan Bagi Pemilik Warung, Resto, dan Mal
Lanjut Sutrisno, pihaknya menegaskan tidak mengizinkan segala bentuk aktivitas perekonomian baik pergudangan, pabrik dan lainnya apabila tidak ada izinnya. "Seperti gudang tersebut, selama izin gak ada, tidak boleh diteruskan pembangunannya dan beroperasi," jelas mantan Camat Manyar ini.
Sementara Dispol PP Pemkab Gresik mengungkapkan jika gudang tersebut disegel karena belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). "Kami tak akan lepas segelnya selama pemiliknya belum bisa menunjukkan IMB," kata Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Masyarakat Dispol PP Pemkab Gresik, Agung Endro.
“Pemilik gudang tidak boleh melakukan aktvitas apapun. Termasuk melanjutkan pembangunan gudang. Kami akn awasi terus,” tambahnya.
Dikatakan dia, penyegelan tersebut atas perintah BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu). (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News