Petugas dengan alat berat membongkar bangli di sempadan saluran air di Dusun Semambung. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Gresik bersama tim gabungan menertibkan 43 bangunan liar di sempadan saluran air Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Rabu (8/4/2026).
Penertiban dipimpin Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik Agustin Halomoan Sinaga dengan melibatkan ratusan personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kegiatan diawali dengan apel pasukan, dilanjutkan proses pengosongan bangunan oleh pemilik yang dibantu petugas, hingga pembongkaran menggunakan alat berat. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dengan pengamanan ketat di lokasi.
Agustin menegaskan, penertiban ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk menjaga fungsi saluran air agar tetap optimal.
"Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya mencegah potensi banjir akibat terganggunya aliran air. Bangunan yang berdiri di sempadan saluran jelas melanggar aturan dan berisiko besar terhadap lingkungan," kata Agustin.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta regulasi pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah menempuh pendekatan persuasif dengan memberikan waktu kepada warga untuk mengosongkan bangunan secara mandiri.
"Kami mengedepankan cara humanis. Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik diberi waktu untuk mengosongkan dan mengamankan barang-barangnya," cetusnya.
"Pemerintah Kabupaten Gresik berharap langkah ini mampu meminimalisir risiko banjir sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat," pungkasnya. (hud/van)

























