Sudah Siapkan Amunisi, JPU yakin Bisa Buktikan Ahok Lakukan Penodaan Agama

Sudah Siapkan Amunisi, JPU yakin Bisa Buktikan Ahok Lakukan Penodaan Agama Ahok mendengarkan pertanyaan hakim saat menjalani sidang lanjutan. foto: Merdeka.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis tudingan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini terkait anggapan penasihat hukum kepada JPU yang ingin membuat kesan Ahok seringkali menyinggung Surah Al Maidah 51.

Dilansir Merdeka.com, Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan apa yang disampaikan oleh pihak penasihat hukum Ahok di luar persidangan. Sebab, kata Ali, pada akhirnya nanti yang akan memutuskan terbukti atau tidaknya Ahok bersalah adalah majelis hakim.

"Oh tidak (kesulitan). Itu kan (penilaian) dari sisi dia (penasihat hukum terdakwa)," katanya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Dia mengungkapkan, pihaknya telah memiliki strategi sendiri untuk dapat membuktikan bahwa Ahok telah melakukan penodaan agama. Sebab, jika mereka tidak memiliki amunisi tersebut, berkas perkara ini tidak akan sampai di pengadilan.

"Kita punya konsep sendiri. Kalau kita kesulitan, ya kita kan tidak melimpahkan perkara ke pengadilan. Kita siap (buktikan Ahok bersalah)," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua tim penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, JPU tidak bisa membuktikan adanya niat penodaan agama dari kliennya. Sebab saksi serta ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh JPU tak membuktikan adanya niatan mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Itu dua hal pokok yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan Pak Basuki, kesengajaan dan niat. Kalau itu bisa dibuktikan, yang menurut kami tidak. Kedua apakah itu penodaan yang menurut kami bukan," katanya.

Dia memperkirakan, JPU akan mencecar Gubernur DKI Jakarta non-aktif dengan pertanyaan terkait dengan dakwaan. Namun, persidangan mempersilakan Ahok untuk menjawab pertanyaan JPU untuk membuktikan bahwa tak ada niat melakukan penodaan agama Islam.

"Kemarin kita menjelaskan apa yang menjadi hak-hak terdakwa, boleh tidak menjawab, kami berpesan Pak Basuki mengatakan sebenarnya, sejujurnya kenapa sampai berujar seperti itu, sampai dibawa proses peradilan ini. Ternyata apa yg dikemukakan beliau tidak ada maksud, tidak ada niat untuk menodai agama apalagi bermusuhan dengan orang Islam, agama Islam apalagi dengan ulama, kitab suci karena beliau sangat menghargai semuanya," tutupnya.

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO