BIN, Polri, dan Menkominfo Kompak Nyatakan tidak Ada Penyadapan

BIN, Polri, dan Menkominfo Kompak Nyatakan tidak Ada Penyadapan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana saat mendatangi kediaman Ketua Umum MUI Maruf Amin di Koja, Jakarta Utara, Rabu (1/2) malam.

TENSI politik dalam negeri semakin memanas usai sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kegaduhan muncul setelah dalam sidang Ahok menyebut memiliki rekaman pembicaraan telepon antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono () dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) .

Tak terima disadap, langsung merespons. Dia menyebut penyadapan teleponnya sebagai kejahatan luar biasa. Bahkan meminta Presiden Jokowi memberi penjelasan soal penyadapan. Sebab, hanya alat negara seperti kepolisian, BIN, yang bisa menyadap pembicaraan seseorang. Lagi-lagi bola panas mengarah ke istana negara.

Dilansir Republika Online, Presiden Jokowi kembali keheranan lantaran bola panas itu kembali diarahkan ke pemerintahannya. Padahal, kasus yang melibatkan Ahok tidak ada hubungannya dengan pemerintahannya.

"Gini lho saya hanya ingin menyampaikan yang kemarin ya. itu kan isu pengadilan itu isunya di pengadilan lho ya. Dan yang bicara itu kan pengacara, pengacaranya pak Pak Ahok dan pak Ahok, iya ndak? iya kan. Lah kok barangnya dikirim ke saya. Iya? Iya nggak ada hubungannya," kata Jokowi sembari tertawa usai membuka Konferensi Forum Rektor Indonesia 2017 di JCC, Kamis (2/2).

Jokowi kembali mengulang pernyataannya ketika ditanya soal dugaan penyadapan yang diyakini telah dilakukan terhadap . "Itu juga isu pengadilan tanyakan ke sana. Tanyakan, yang berbicara tanyakan, jangan barangnya dibawa ke saya. Yang bicara itu isu pengadilan kok," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menggelar jumpa pers menanggapi persidangan Ahok yang menyeret namanya. Kubu Ahok mengaku punya bukti pembicaraan dengan Ketua MUI untuk mengeluarkan fatwa soal penodaan agama. mengaku heran darimana kubu Ahok punya transkrip percakapan itu. Menurutnya, ini pelanggaran hukum pada mantan presiden.

"Penyadapan ilegal ini kejahatan serius di negara mana pun juga. Saya ingin mencari keadilan," kata saat menggelar jumpa pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2) kemarin.

mempertanyakan dari mana kubu Ahok punya transkrip percakapan tersebut. Apakah kubu Ahok melakukan penyadapan? Jika bukan kubu Ahok yang menyadap secara ilegal, berarti ada lembaga negara terlibat melakukan penyadapan ilegal.

"Saya mohon kepada negara mengusut siapa yang menyadap. Ada KPK, Polri, BIN dan BAIS TNI. Itu institusi negara yang punya kemampuan untuk menyadap," kata yang mengenakan kemeja batik berwarna biru.

"Kita mohon betul Pak Jokowi tolong berikan penjelasan. Dari siapa transkrip Ahok itu. Siapa yang menyadap?," lanjut .

Sementara persoalan penyadapan rekaman percakapan telepon atas tudingan Ahok kepada mantan Presiden ke Ketua MUI Ma'ruf Amin membuat pakar telekomunikasi dari ICT Institute Heru Sutadi turut bersuara. Jika hal itu benar, maka tanggung jawab ini ada di pemerintah.

Pasalnya, merujuk pada pasal 40 UU Telekomunikasi No.36 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

"Nah, UU Telekomunikasi pada pasal 56 menegaskan bahwa pelanggaran terkait soal penyadapan ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saya pakai UU telekomunikasi karena ini lebih tepat dibanding UU ITE yang menyangkut penyadapan terkait misal email, aplikasi instant messaging dan lain-lain," terang Heru dikutip dari Merdeka.com, Kamis (2/2).

Maka dari itu, dia menginginkan pihak terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) segera mengusut dugaan kasus penyadapan ini.

"Terkait dengan hal itu, karena menyangkut soal wilayah pribadi yang dijamin UU telekomunikasi, perlu Menkominfo serta BRTI menelusuri dan membuktikan apakah benar penyadapan terjadi, kalau benar bagaimana terjadi dan membawa kasus ini ke jalur hukum," jelas dia.

Sumber: republika.co.id/merdeka.com/teropongsenayan.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO