Telepon Disadap, SBY Merasa Harga Dirinya Diinjak-injak, Ini Kata Politisi PDIP

Telepon Disadap, SBY Merasa Harga Dirinya Diinjak-injak, Ini Kata Politisi PDIP Ketua umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, saat menyampaikan beberapa hal terkait nama dirinya yang disebut dalam sidang Ahok di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (1/2). foto: Merdeka.com

KETUA Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono () menginginkan keadilan atas tudingan pihak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut dirinya memesan fatwa penodaan agama kepada Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. Pasalnya, menilai, percakapan yang dimiliki pihak Ahok diduga merupakan penyadapan ilegal.

Karena itu, menyebut perbuatan tersebut merupakan kejahatan. "Saya hanya mohon hukum ditegakkan," kata dalam pernyataan persnya, di Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (1/2).

Menurut presiden keenam RI itu, bola saat ini bukan ada pada dirinya, Kiai Ma'ruf Amin dan pihak Ahok. Namun, menegaskan, bola ada di pihak Polri dan penegak hukum lain untuk mengungkapkan.

menambahkan, jika yang melakukan penyadapan institusi negara maka bola berada di tangan Presiden Joko Widodo. merasa harga dirinya diinjak-injak dengan penyadapan tersebut.

"Privasi saya dijamin undang-undang dibatalkan dengan cara disadap dengan cara tidak legal," ujarnya.

Dilansir Merdeka.com, kaget jika memang yang dibicarakan Ahok dan pengacaranya memiliki transkrip percakapan antara dan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Kubu Ahok menuding, minta MUI mengeluarkan fatwa penistaan agama terhadap Ahok.

"Saya kira semua mengikuti kemarin dalam sebuah sidang dikatakan ada rekaman atau transkrip atau bukti percakapan saya dengan Kiai Haji Ma'ruf Amin, spekulasinya langsung macem-macem. Saya ingin soroti masalah itu," kata .

menegaskan bahwa yang dilakukan soal penyadapan demi kepentingan politik itu tindakan ilegal. Sebab, sudah pasti penyadapan dilakukan tanpa izin pengadilan. Dia pun menyebut penyadapan ini artinya dilakukan demi kepentingan politik.

"Kalau percakapan saya dan Pak Ma'ruf Amin atau siapa dengan siapa disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan, hal-hal yang dibenarkan dalam UU, namanya penyadapan ilegal. Kalau penyadapan motif politik, political spying," tutur dia.

menambahkan, penyadapan ilegal dengan kepentingan politik merupakan kejahatan serius. Dia merasa ironis, jika mantan presiden saja disadap secara ilegal.

pun meminta Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan terkait dugaan dirinya telah disadap.

Dia mengaku heran darimana kubu Ahok punya transkrip percakapan itu. Menurutnya, ini pelanggaran hukum pada mantan presiden.

mempertanyakan dari mana kubu Ahok punya transkrip percakapan tersebut. 

"Saya mohon kepada negara mengusut siapa yang menyadap. Ada KPK, Polri, BIN dan BAIS TNI. Itu institusi negara yang punya kemampuan untuk menyadap," kata .

"Kita mohon betul Pak Jokowi tolong berikan penjelasan. Dari siapa transkrip Ahok itu. Siapa yang menyadap?" lanjut .

Menurut hal ini penting dilakukan agar tak ada saling curiga atau pelanggaran hukum di Indonesia. Jangan sampai ada penyalahgunaan kekuasaan.

Sumber: merdeka.com/republika.co.id

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO