Sudah Siapkan Amunisi, JPU yakin Bisa Buktikan Ahok Lakukan Penodaan Agama

Sudah Siapkan Amunisi, JPU yakin Bisa Buktikan Ahok Lakukan Penodaan Agama Ahok mendengarkan pertanyaan hakim saat menjalani sidang lanjutan. foto: Merdeka.com

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surah Al Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya, JPU meminta tambahan barang bukti untuk diputar dalam persidangan ke-17. Video tersebut adalah wawancara antara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan salah satu stasiun televisi asing Al Jazeera.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan pemutaran video tersebut usai melakukan perundingan dengan hakim anggota lainnya.

"Atas ketetapan majelis, video tersebut diperbolehkan diputar sama seperti bukti tambahan yang akan diajukan tim penasihat hukum," kata Dwiarso.

Permintaan pemutaran tersebut sempat mendapat penolakan oleh penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Alasannya karena barang bukti tambahan yang dibawa oleh pihak JPU tidak dapat dipertanggungjawabkan kepastian hukumnya.

"Tidak ada kejelasan hukum sebagai barang buktinya. Apakah itu benar video kosong atau bukan. Jadi kami tolak," ujar salah seorang penasihat hukum.

Namun, Dwiarso tetap tidak bergeming. Dia tetap memperbolehkan video tersebut diputar degan alasan perlakuan yang sama antara pihak JPU dengan penasihat hukum.

"Nanti bukti rekaman tambahan dari penasihat akan diputar. Dan isinya akan jadi pertimbangan masing-masing," tutupnya. (merdeka.com)

Sumber: merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO