Pasutri Mantan Sales Bawa Kabur Mobil Berisi Peralatan Elektronik

Pasutri Mantan Sales Bawa Kabur Mobil Berisi Peralatan Elektronik Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek kediri Kota. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial GL dan LK, asal Plancungan Sawahan, Kecamatan Slahung, Ponorogo, diringkus Tim Buser Polsek Kediri Kota, Senin (3/4). Mereka diduga usai mencuri peralatan elektronik senilai Rp 400 juta. Kini, keduanya mendekam disel Mapolsek Kediri Kota.

Data yang dihimpun menyebutkan, pasutri itu melancarkan aksinya 31 Maret lalu. Saat itu, keduanya mencuri mobil box berisikan peralatan elektronik yang diparkir di Hotel Pondok Indah, Jalan Raden Patah, Kota Kediri yang memang pengamanannya kurang ketat.

Menurut Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi, terungkapnya kasus tersebut berawal dari olah TKP anggotanya dan pemanggilan beberapa saksi.

"Anggota kami berhasil menangkap pencuri yang hasilnya dibawa kabur ke Ponorogo, tepatnya di angkringan gojek di Jalan Batorokatong 166, Kecamatan Bbabadan, Kabupaten Ponorogo . Di sana ditemukan barang bukti peralatan komputer yang disimpan dalam keadaan baik dan lengkap. Pengungkapan ini hanya berkisar 24 jam lamanya," katanya kepada wartawan, Senin (3/7).

Dijelaskannya, kedua tersangka mengaku belum sempat menikmati hasil curiannya. Rencananya, barang tersebut akan dijual guna melunasi hutang. Barang curian terlebih dahulu disembunyikan di Ponorogo.

“Kedua tersangka mantan sales PT Surya Arta Komputama.Sehingga, mereka tahu ke mana berhentinya mobil yang mereka curi dan menguntit korbannya,” imbuhnya.

Sedangkan, barang bukti hasil curian meliputi, peralatan komputer serta layar komputer. Yakni Antara lain 1 unit mobil L300 mitsubhisi nopol N 9521 AU jenis box , 1 lembar STNK, 65 hardisks , 30 DVD internal, 55 monitor Samsung, 33 printer merk Epson, 6 SSD merk WD , 5 memori PC, 2 MUC intel, 5 LED vie sonic, 38 Motherboard MSI, 1 mouse msi, 40 Procesor, 3 proyektor Benq, 3 layar wallscren, 3 VGA Zotag.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO