RCB (duduk membelangi kamera) saat diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya.
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menyerahkan pria inisial RCB, Warga Negara Filipina, pelanggar hukum keimigrasian yang sudah berkekuatan hukum tetap ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya, di Pasuruan, Rabu (4/5/2025).
Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri, menjelaskan, RCB merupakan WN Filipina yang tinggal di Desa/Kecamatan Grogol. RCB sudah berada di wilayah Indonesia sejak tahun 2006 bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia.
Menurut Antonius Frizky, selama berada di indonesia, RCB diketahui tidak memiliki legalitas yang sah menurut hukum keimigrasian indonesia dan sudah memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun 2006.
Proses pendetensian terhadap RCB sudah dilakukan sejak tanggal 2 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kediri dan sejak saat itu proses hukum dijalankan dengan dugaan pelanggaran hukum keimigrasian indonesia.
Setelah melalui proses panjang, lanjut Antonius, dimulai dari proses pendetensian pada tanggal 2 Oktober 2024 di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kediri.
Pada tanggal 22 Januari 2025 hingga 20 Mei 2025, RCB dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.
Pemindahan ke Lapas Kediri dalam rangka proses penahanan untuk menandai dimulainya pelimpahan perkara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan menjalani proses persidangan terkait pelanggaran hukum keimigrasian di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




