Wali Kota Kukuhkan Tim Saber Pungli Kota Kediri

Wali Kota Kukuhkan Tim Saber Pungli Kota Kediri Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat memberikan selamat kepada tim saber Pungli Kota Kediri.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Kediri mulai dikukuhkan, Rabu (1/3). Berada di ruang Joyoboyo, Pemkot Kediri, sebanyak 28 satgas resmi dikukuhkan Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar. Pengukuhan ini dilakukan sebagai salah satu upaya serius dalam meningkatkan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan tindakan pencegahan serta penghapusan pungli di Kota Kediri.

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan, tim saber pungli di terdiri dari sejumlah unsur profesi dan bidang, yakni Polri, TNI, Kejaksaan, akademisi, serta unsur Pemerintahan Daerah. Menurutnya, setelah pengukuhan ini diharapkan tim satgas dapat menjaga amanah serta membantu kinerja Pemerintah Kota Kediri dalam mensterilkan pungutan liar yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Pengukuhan ini diharapkan bisa meningkatkan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi, dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Dia menambahkan, untuk mengurangi terjadinya pungutan liar di lingkup Pemkot Kediri, Abdullah Abu Bakar menginginkan ke depan setiap proses pelayanan di Kota Kediri dapat berjalan secara online.

"Kalau semua online kan dapat mencegah terjadinua pungli. Sebab jika antara pemohon dan pelayan tidak bertemu, saya kira tidak akan ada pungli," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Benny Santoso menjelaskan praktik pungli yang terjadi lebih disebabkan rendahnya kesadaran birokrasi terhadap pelayanan publik. Selain itu, lemahnya pengawasan internal juga dinilai sebagai faktor dominan yang memberikan keleluasaan bagi para pelakunya untuk melakukan tindakan tersebut.

"Saya harapkan, tim ini dapat bekerja dengan baik sehingga masyarakat mendapatkan kenyamanan dalam pelayanan yang ada," ujarnya.

Pengukuhan tim saber pungli sesuai keputusan Walikota Kediri nomor: 188.45/84/419.033.2017 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar juga sebagai bentuk tindak lanjut dari intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO