Polres Lamongan Sita Ribuan Kosmetik Ilegal

Polres Lamongan Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Wakapolres Lamongan Kompol Arif Mukti menunjukkan kosmetik ilegal yang berhasil disita.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Unit II Reskrim Polres Lamongan mengamankan ribuan kosmetik dan seorang tersangka berinisial WA, 27, warga Dusun Gilang Kelurahan/Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, yang diduga menjual barang-barang tersebut di wilayah Tuban, Bojonegoro dan Lamongan.

Wakapolres Lamongan Kompol Arif Mukti saat pers rilis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran barang-barang ilegal dan tanpa izin. Lalu petugas melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, petugas menemukan 2.307 kosmetik ilegal berbagai macam merek, dan 2 galon yang masing-masing satu galon berisi 20 liter bahan baku kosmetik, berupa plasenta.

"Hasil pemeriksaan diketahui tersangka sudah dua tahun mengedarkan produk ilegal tersebut. Cara kerja pelaku membeli bahan kemasan di Pasar ASEMKA Jakarta dan tempatnya di Surabaya, kemudian distribusikannya kepada pemesan," ujar Mukti, Jumat (24/2)

Dikatakanya, karena bisnis ilegal ini sudah dilakukan sekitar dua tahun, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut. "Kami akan kembangkan lagi, dan juga akan minta keterangan beberapa saksi," ujarnya

Menurut Mukti, nantinya barang-barang tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna dilakukan pengecekan apakah kosmetik dan obatan tersebut berbahaya bagi kesehatan penggunanya.

“Biasanya kosmetik dan obat-obatan ilegal itu dari luar negeri seperti Korea, Jepang, Cina dan lainnya. Ke depan untuk mengantisipasi peredaran kosmetik dan obat ilegal kita akan bersinergi dengan BPOM,” tandasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO