Baru Bebas, Residvis Kambuhan Dibekuk Polres Lamongan dengan 6 Gram Sabu

Baru Bebas, Residvis Kambuhan Dibekuk Polres Lamongan dengan 6 Gram Sabu

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Seorang kasus narkotika berinisial AK (33), warga Kecamatan Brondong, kembali ditangkap Tim Buser Satresnarkoba setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu.

AK diamankan saat penggerebekan di sebuah kamar kos di Desa Dengok, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat kotor total 6,17 gram.

Kasi Humas Ipda M. Hamzaid mengatakan tersangka merupakan kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2022 dan baru bebas dari Lapas Lamongan pada 2025.

"Tersangka ini merupakan kasus yang sama. Dia sempat ditahan pada tahun 2022 dan baru saja keluar dari Lapas Lamongan pada tahun 2025 kemarin, yang bersangkutan kembali ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran gelap sabu," ujar Ipda Hamzaid, Selasa (9/6/2026).

Menurut Hamzaid, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Paciran.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui merupakan AK, seorang kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Lamongan pada 2025.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO