Ini Kata Sopir Mikrolet Soal Penutupan Kantor Go-Jek di Malang

Ini Kata Sopir Mikrolet Soal Penutupan Kantor Go-Jek di Malang Kadishub Kota Malang Kusnadi, bersama Kasat intelkam Polres Malang Kota AKP. Triyono, Plt. Kasatpol PP Kota Malang Dicky Hariyanto, serta aparat Kepolisian lainnya, saat menuju kantor Go-Jek di kawasan ruko Jl. LA.Sucipto Malang, Senin (20/02).

MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemkot Malang bergerak cepat mengatasi gejolak penolakan dari sopir mikrolet dan taksi konvensional terkait hadirnya transportasi online. Kemarin (20/2), kantor salah satu transportasi online, yakni Go-Jek, ditutup oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Dishub, serta Organda yang diwakili beberapa pengurus jalur mikrolet.

Rudi Soesamto, Ketua Organda Malang mengungkapkan bahwa penutupan kantor Go-Jek tersebut lantaran belum memiliki kelengkapan legalitas perizinan seperti halnya izin trayek, izin uji kir, serta bentuk izin lainnya.

"Hal ini (penutupan) berlangsung sampai kondusifnya wilayah Kota Malang sekaligus turunnya aturan resmi dari Kemen Kominfo dan Kemenhub," terang Rudi Soesamto saat dihubungi Bangsaonline.com melalui ponselnya, Selasa (21/02).

Lanjut Rudi, penutupan ini dilakukan karena ratusan sopir mikrolet lintas jalur dan sopir taksi konvensional mengancam akan kembali menggelar mogok massal yang menyebabkan penumpang terlantar.

"Dan Wali Kota Malang secara jelas dan tegas menyatakan bahwa angkutan resmi di Kota Malang, yang sudah berbadan hukum dan dilindungi oleh UU adalah angkutan mikrolet dan taksi konvensional. Kita tunggu regulasi secara resmi dari Kemen Kominfo Kemenhub atas angkutan berbasis aplikasi," tukas Rudi.

BERITA TERKAIT:

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO