KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Ratusan sopir mikrolet dari berbagai jalur di Kota Malang menggelar demo dan mogok massal di Balai Kota Malang dan beberapa ruas jalan, Senin (20/02), sejak pagi pukul 06.00 hingga pukul 12.00 WIB. Langkah ini dilakukan guna meminta ketegasan dari Pemkot Malang, terkait keberadaan angkutan online yang mulai menjamur di Kota Malang. Mereka menuntut supaya ada aturan dan kebijakan terkait usaha angkutan online.
Akibat aksi mogok massal tersebut, ribuan penumpang mulai siswa maupun pekerja yang selama ini menggunakan jasa angkutan mikrolet, akhirnya terdampar di tengah jalan. Mereka akhirnya diangkut menggunakan bis sekolah dan bis milik Pemkot, Polres hingga TNI sebagai upaya mengatasi mogok massal.
BACA JUGA:
- Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub
- Dongkrak Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Covid-19, Gubernur Khofifah Gandeng Grab Indonesia
- Puncak Peringatan Hari Ibu ke-94, Khofifah Terima Penghargaan dari Gojek dan Grab Indonesia
- Mudah! Berikut Cara Transfer Saldo dari BCA ke OVO
Para sopir tersebut ditemui langsung oleh Wali Kota Malang HM. Anton. Para perwakilan kemudian diajak berunding di ruang sidang Balai Kota. Dalam pertemuan itu, Wali Kota menegaskan bahwa Pemkot Malang selama ini belum pernah mengeluarkan satu kebijakan apapun, berkaitan dengan angkutan online.
"Sehingga mana mungkin kami menghentikannya, terkecuali seperti halnya nomer HP saya, maka dengan sendirinya saya langsung menutup atau menghentikannya saat ini juga," terang Anton.
Anton mengimbau kepada para sopir mikrolet dan taksi agar bersabar menunggu aturan hukum lebih jelas dari Kementerian Kominfo dan Perhubungan terkait angkutan online ini. Sementara untuk saat ini, Anton menyarankan agar angkutan mikrolet dan taksi konvensional memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
"Supaya masyarakat senantiasa tidak mudah terpikat oleh angkutan online," katanya.
Lebih jauh Anton memaparkan bawa Pemkot Malang telah berupaya agar masyarakat lebih memanfaatkan angkutan umum seperti mikrolet. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan larangan membawa motor sendiri bagi siswa sekolah yang masih di bawah umur.
"Sayangnya, hal ini kurang mendapatkan respon," sesal Anton.
BERITA TERKAIT: