Bambang Adi Pranoto, Anggota Komisi D DPRD Gresik.
Dengan demikian, nantinya warga masyarakat Kabupaten Gresik yang lebih banyak atau mendominasi bisa bekerja di wilayahnya sendiri. "Ya nanti porsinya bisa 70 warga lokal dan 30 warga luar Gresik. Atau porsi warga Gresik lebih tinggi lagi dari itu. Nanti tinggal diatur dalam regulasi tersebut," paparnya.
BAP mengakui baik pihak Pemkab maupun DPRD Gresik tidak bisa melarang masyarakat dari luar Kabupaten Gresik bekerja di sektor-sektor ekonomi karena larangan itu bisa melanggar konstitusi. Untuk itu, keberadaan Ranperda perlindungan tenaga kerja lokal itu sifatnya sangat penting.
Saat ini, jumlah total pekerja sektor industri (buruh) di Gresik mencapai lebih dari 150.000 jiwa. Kebanyakan mereka berasal dari luar Gresik. Hal ini akhirnya juga memicu angka pengangguran aktif di Gresik. Berdasarkan data, hingga tahun 2014 pengangguran di Kota Pudak mencapai 4,5 persen atau kisaran 30.000 jiwa.
"Ini juga yang menjadi tugas berat DPRD Gresik khususnya Komisi D untuk menanganinya," terangnya.
Selain tenaga kerja, masih kata BAP, nantinya ranperda juga akan mengatur perusahaan-perusahaan pengerah tenaga kerja seperti outsourcing. Mereka akan dituntut berdomisili di Kabupaten Gresik. "Hal ini dimaksudkan selain mereka (outsourcing) diprioritaskan orang Gresik, juga keberadaan mereka bisa membantu pendapatan daerah," katanya.
Ditambahkan BAP, hal ini dilakukan lantaran DPRD Gresik juga memiliki kewajiban yang sama dalam menangani problematika yang dihadapi pemerintah selaku pemangku kebijakan. "Makanya, DPRD memiliki porsi sama dengan pemerintah dalam menangani pengangguran ini," pungkasnya.(hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




