Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muhammad Zaifudin saat memimpin hearing. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Gresik menggelar hearing dengan 23 mantan karyawan PT Swadaya Graha yang telah pensiun di ruang komisi setempat, Senin (4/11/2024).
Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Muhammad Zaifudin tersebut membahas pesangon puluhan mantan karyawan yang belum diberikan 100 persen.
"Jadi, 23 mantan karyawan PT Swadaya Graha ini minta bantuan Komisi IV agar dimediasi terkait pesongan pensiun mereka yang belum diberikan 100 persen oleh pihak perusahaan," ucap Zaifudin kepada HARIAN BANGSA.
Disampaikan Zaifudin, 23 karyawan PT Swadaya Graha itu ada yang masuk masa pensiun dan pensiun dini sejak tahun 2021. Masa kerja mereka rata-rata sudah menyampai puluhan tahun.
"Karyawan ada yang diminta pensiun dini karena kondisi keuangan perusahaan," ungkap anggota Fraksi Gerindra ini.

Sesuai dengan ketentuan, puluhan mantan karyawan itu seharusnya mendapatkan pesangon. Besarannya pun bervariasi, ada yang Rp300 juta, dan ada yang kurang dari itu.
PT Swadaya Graha awalnya menjanjikan pesangon itu diberikan secepatnya pasca 23 karyawan pensiun. Namun faktanya, perusahaan membayar pesaongan itu dengan dicicil.
"Para karyawan diberitahu perusahaan kalau pembayaran pesangon dicicil karena perusahaan kesulitan keuangan," ungkap Zaifudin.
Persoalan pesangon ini oleh perusahaan pun diajukan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
"Karena kasus ini sudah masuk di PHI dan menjadi ranah hukum, maka Komisi IV juga menunggu keputusan PHI," katanya.
Dalam hearing tersebut, tambah Zaifudin, Komisi IV memberikan rekomendasi agar 23 mantan karyawan menunggu hasil keputusan sidang PHI.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




