Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muhammad Zaifudin saat memimpin hearing. Foto: Ist.
"Rekomendasi kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan," tandasnya.
Zaifudin memastikan komisi yang dipimpinnya akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan membantu 23 mantan karyawan PT Swadaya Graha mendapatkan hak-haknya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Jumanto, menyampaikan pihaknya telah mengundang 23 mantan karyawan, manajemen PT Swadaya Graha, dan Disnaker sebelum hearing digelar.
"Mantan karyawan hadir, Kepala Disnaker dan jajaran hadir, namun manajemen PT Swadaya Graha berhalangan hadir," katanya.
Untuk itu, kata Jumanto, Komisi IV akan kembali mengagendakan hearing lanjutan dengan mengundang manajemen PT Swadaya Graha.
"Kalau seandainya pada undangan berikutnya manajemen PT Swadaya Graha kembali tak hadir, Komisi IV yang akan datang ke perusahaan," jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Jumanto menyebutkan berdasarkan keterangan mantan karyawan PT Swadaya Graha dalam hearing, bahwa pesongan yang harus dibayarkan perusahaan untuk ke-23 mantan karyawan totalnya sekitar Rp6 miliar.
Namun, pesangon yang seharusnya diselesaikan sejak tahun 2021 itu hingga sekarang belum dibayar lunas karena perusahaan kesulitan keuangan.
"Untuk itu, perusahaan membayar dengan cara dicicil. Dari total yang harus dibayarkan sekitar Rp6 miliar itu baru dicicil sekitar antara Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar. Sehingga, kekurangannya masih banyak," ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Lutfi Dawam, menyampaikan dirinya ikut hadir dalam hearing Komisi IV dengan 23 mantan karyawan PT Swadaya Graha dan Disnaker soal pesangon mantan karyawan yang belum diberikan lunas oleh perusahaan.
"Kami minta Komisi IV untuk mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas," katanya. (hud/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




