Audiensi ke Disnaker Gresik, SOKSI Bahas 3 Problem Ketenagakerjaan

Audiensi ke Disnaker Gresik, SOKSI Bahas 3 Problem Ketenagakerjaan Ketua Depicab SOKSI Gresik, Ahmad Nurhamim, bersama para pengurus saat audiensi ke Disnaker. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Gresik menggelar audiensi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rabu (19/11/2025). Pertemuan membahas problematika ketenagakerjaan di daerah.

Ketua Depicab SOKSI Gresik, Ahmad Nurhamim, menyampaikan bahwa terdapat 3 persoalan utama terkait implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Dalam perda itu mengamanatkan setiap perusahaan dalam rekrutmen tenaga kerja memberikan porsi 60 persen pekerjanya dari tenaga lokal (ber-KTP Gresik),” ujarnya.

Adapun 3 masalah dimaksud meliputi, fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang kini ditarik ke Pemprov Jatim, sehingga Disnaker Gresik tidak bisa langsung mengambil tindakan. 

Kemudian, rendahnya kesadaran pencari kerja untuk tidak pilih-pilih lowongan, padahal angka pengangguran di Gresik masih tinggi yakni 5,47 persen dari 1,3 juta penduduk. 

Lalu, keterbatasan anggaran untuk peningkatan kapasitas SDM, termasuk sertifikasi pencari kerja, yang semakin berat dengan adanya pengurangan dana transfer sebesar Rp539 miliar pada APBD 2026.

Nurhamim menegaskan, kondisi itu menjadi tantangan serius bagi Disnaker Gresik dalam menyiapkan tenaga kerja dengan keterampilan sesuai kebutuhan perusahaan. Dengan demikian, piahknya berharap dapat berperan mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan.

“Langkah ini sebagai wujud keseriusan SOKSI dalam mengatasi problem pengangguran di Kabupaten Gresik yang masih tinggi,” pungkasnya. (hud/mar)