Insiden Main Hakim Terjadi Lagi, Curi Motor, Warga Nganjuk Tewas Dimassa

Insiden Main Hakim Terjadi Lagi, Curi Motor, Warga Nganjuk Tewas Dimassa Ilustrasi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Insiden main hakim sendiri kembali terjadi di Kota Delta, Sidoarjo. Seorang pencurin kendaraan bermotor kepergok warga saat menjalankan aksinya. Massa yang geram langsung menghajarnya sampai tewas.

Peristiwa itu berlangsung di Desa Tambak Sawah, Waru sekitar pukul, Jumat dini hari sekitar 02.00. Belakangan diketahui, pelakunya bernama Kuswanto (26), asal Desa Bajulan, Loceret, Nganjuk.

Menurut informasi, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Dia berkeliling mencari motor yang diparkir di pinggir jalan sebagai sasarannya. Pelaku kemudian mendekati motor Honda Supra bernopol W 2435 PW di depan warung kopi.

Kuswanto dengan santainya berjalan ke arah motor tersebut. Dalam waktu sekejap dia dapat menyalakan mesin. Namun, upayanya tidak berjalan dengan mulus. Bunyi mesin motor yang menyala, ternyata didengar oleh Hakim (19), pemilik motor.

Warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian itu langsung berteriak maling. Lantangnya teriakan membuat massa langsung berbondong-bondong datang. Kuswanto kaget spontan mengambil langkah seribu. Dia bahkan sempat memanjat atap rumah warga untuk bersembunyi dari kejaran massa. Namun, strateginya sia-sia.

Massa yang tahu keberadaannya langsung melakukan penangkapan. Warga yang terlanjur emosi lantas menghajarnya secara beringas. Kuswanto yang ketangkap basah hanya bisa pasrah.

Beberapa warga melaporkan kejadian itu ke polisi. Begitu mendapat laporan petugas bergegas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mereka kemudian membawa pelaku ke RS Bhayangkara Polda Jatim.

Namun, dia tewas karena luka yang dideritanya. “Luka parah di bagian kepala,” ujar Kapolsek Waru Kompol Muhammad Fatoni. Menurut dia, sejumlah warga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Motor milik korban yang sempat dibawa pelaku juga diamankan di mapolsek sebagai barang bukti. “Belum bisa dipastikan apakah pelaku bagian dari sebuah jaringan,” terangnya.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti menyayangkan adanya insiden itu. Bagaimanapun, menganiaya pelaku kejahatan tidak bisa dibenarkan. “Orang yang main hakim sendiri dapat dipidana,” pungkasnya. (cat/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO