Kepala Dinas Pertanian Sampang Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Fiktif

SAMPANG (bangsaonline) - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ir Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka baru, menyusul anak buahnya yang telah dijebloskan ke Rutan . Ini terkait kasus korupsi pengadaan bibit dan ubi kayu Disperta .

Penetapan ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Sucipto, kemarin.

Sucipto menandaskan, penetapan tersangka untuk Agus Santoso, pada Jumat (27/06) lalu. Pertimbangannya, berdasarkan hasil penyidikan, Agus Santoso selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah memenuhi sejumlah unsur keterlibatan dugaan pengadaan bibit fiktif, yaitupemalsuan panitia lelang dengan mencatut nama seorang waker (penjaga kantor).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kamimenemukan keterlibatan Kadisperta Agus Santosadalam kasus dugaan pengadaan bibit fiktif," tegas Kajari Abdullah, melalui Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Sucipto, sembari membeber bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 455.168.677.

Ditegaskan Sucipto, dalam waktu dekat ini, tersangka lainnya kemungkinan akan bertambah, karena masih menyelidiki kontraktor pelaksana, dan pihak-pihak lain yang dipastikan terlibat. "Kami juga akan melakukann penyitaan kekayaan para tersangka, yang ditengarai hasil korupsi. Penyitaan itu akan dilakukan sebelum 90 hari setelah para tersangka ditetapkan," tandas Sucipto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Minta Pesawat yang Bisa Mendarat di Matahari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO