JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meresmikan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Al Jannah di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Sabtu.
"Hadirnya IPWL Al Jannah di Batang Hari sebagai wujud negara hadir melindungi warganya. Pemerintah berkewajiban memenuhi hak-hak dasar warga negara, khususnya korban penyalahgunaan NAPZA (Narkotik, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) yang karena situasi tertentu belum dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar," ujar Mensos.
BACA JUGA:
- Korban Gempa Bumi di Pulau Bawean Gresik Keluhkan Bantuan, Apa yang Terjadi?
- Awasi Pembagian Bansos, Kadinsos Kota Kediri: Kalau Tidak Tepat Sasaran Harap Lapor
- Risma Menangis Ketika Dengar Lansia 90 Tahun di Magetan Tak Terima Bansos
- Risma Dicecar Gelontoran Bansos Jelang Pilpres, Realisasinya Tembus Rp85,53 Triliun
Mensos dalam sambutannya mengungkapkan pada Januari 2015, Presiden Joko Widodo menyampaikan Indonesia darurat narkoba. Pada saat itu presiden mengatakan salah satu langkah pemerintah untuk menanggulangi masalah narkoba adalah rehabilitasi sosial.
"Perintah Presiden rehabilitasi sosial menjadi prioritas. Presiden meminta program rehabilitasi harus berjalan efektif sehingga rantai penyalahgunaan narkoba dapat benar-benar terputus," terang Mensos.
Kepada IPWL Al Jannah, Mensos berpesan agar dalam rehabilitasi korban mengedepankan metode Therapetic Community Approach.
Dalam proses rehabilitasi sosial, lanjutnya, ada bermacam-macam metode yang digunakan. Misalnya pendekatan spiritual, menggunakan metode refleksi pada jari telunjuk, metode rehabilitasi berbasis masyarakat.
"Kekayaan pendekatan yang sudah dilakukan oleh berbagai IPWL lain mohon dilakukan kajian di Al Jannah. Kemudian identifikasi mana yang efektif, bisa diterapkan," tambahnya.
Dukungan Keluarga
Mensos mengatakan setelah upaya rehabilitasi korban penyalahgunaan napza melalui IPWL selesai, proses selanjutnya yang sangat penting dan menjadi bagian dari keseluruhan proses penyembuhan adalah mendampingi korban kembali ke masyarakat dan lingkungannya.