Sindikat Pencuri Hewan di Jombang Dibekuk Polisi

Sindikat Pencuri Hewan di Jombang Dibekuk Polisi Para pelaku saat diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang. foto: Humas Polres Jombang for BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Empat orang anggota sindikat pencuri hewan ternak dibekuk Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Jumat (9/12). Kini, para pelaku mendekap di tahanan Mapolres Jombang menjalani proses hukum.

Keempat pelaku tersebut terdiri dari M Suprapto alias Suprat (30) dan Isnanto alias Ambon (39), keduanya warga Dusun Nanggalan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Hanafi (30) dan Fatkur Rosin alias Gimbal (37), keduanya asal Dusun Babatan, Desa Kedawung, Kecamatan Diwek.

"Dua pelaku di antaranya sempat dilumpuhkan dengan tembakan oleh polisi lantaran melawan saat akan ditangkap," ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Minggu (11/12).

Dari kasus ini, lanjutnya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Suzuki Ertiga bernomer polisi S 1281WQ warna abu-abu metalik sebagai sarana aksi, sepotong kaos warna biru dari tangan Suprat, sepotong kemeja kotak-kotak disita dari tangan Gimbal, uang tunai Rp 250 ribu dari Hanafi, uang Rp 12 ribu dari Gimbal, uang Rp 42 ribu dari Suprat dan uang Rp 25 ribu dari Ambon.

"Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres guna proses hukum selanjutnya," imbuhnya.

Subadar menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian hewan ternak ini bermula dari laporan sejumlah warga yang mengaku kehilangan sapi. Salah satunya pernah dilaporkan di Polsek Jogoroto dengan LP/29/XII/2016/JATIM/RES JBG/SEK JGRT tertanggal 7 Desember 2016.

Lebih lanjut polisi kemudian melakukan pelacakan dan akhirnya berhasil menangkap satu per satu pelakunya. Bahkan dari pengembangan, diketahui jika kelompok Isnanto juga melakukan pencurian hewan kambing pada 24 November lalu dengan nomer LP/30/XI/2016/JATIM/RES JBG di Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto dan pencurian sapi dengan LP /499/XII/2016/JATIM/RES JBG pada 9 Desember lalu. Selain itu Isnanto sendiri merupakan DPO pencurian pick up sesuai LP/07/I/2014/JATIM/RES JBG/SEK GUDO pada 31 Januari 2014 lalu.

“Kasus ini masih kita dalami lagi untuk mencari tahu apakah masih ada TKP lain yang belum diakui komplotan ini,” pungkas Subadar. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO