Terinspirasi Dimas Kanjeng, Manda Tipu 5 Korban Ratusan Juta

Terinspirasi Dimas Kanjeng, Manda Tipu 5 Korban Ratusan Juta

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Wanda dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Suwancono mendampingi Kapolresta, AKBP Hando Wibowo saat merilis kasus itu di Mapolresta, Kamis (13/10). (ndi/ns)