Satreskoba Polres Bondowoso Ringkus Pemuda Pengedar Pil Koplo

Satreskoba Polres Bondowoso Ringkus Pemuda Pengedar Pil Koplo Tersangka saat diminta menunjukkan barang bukti lainnya di rumahnya.

BONDOWOSO, BANGSAONLINE.com - Satuan Unit Narkoba Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pria berinisial MZA (21) warga Kecamatan Tegalampel Bondowoso, Kamis (1/9) malam kemarin. Penangkapan dilakukan di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Blindungan Bondowoso.

Pelaku yang ditangkap merupakan pengedar narkoba jenis pil keras. Tersangka diduga penjual obat-obatan jenis pil berlogo “Y” dengan barang bukti berupa ratusan butir pil.

Saat ditangkap, tersangka kedapatan sedang menjual pil kepada temannya sebanyak 50 butir. Sesaat setelah melakukan transaksi, tersangka langsung ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Bondowoso.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 390 butir pil warna putih berlogo 'Y', uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.146.000,- dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R.

Kasat Reskoba Polres Bondowoso AKP Azib mengungkapkan tersangka ditangkap karena terbukti melakukan praktek kefarmasian tanpa izin dan tidak memiliki keahlian dalam kefarmasian.

"Tersangka melanggar pasal 197 subs 196 UU Ri NO 36 th 2009 tentang kesehatan. Sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres Bondowoso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutur Kasat Reskoba Polres Bondowoso AKP Azib. (gik/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO