Ketua Gerindra Bondowoso Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Pencetakan Uang

Ketua Gerindra Bondowoso Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Pencetakan Uang Ilustrasi.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Supriyanto, Ketua DPC Partai Gerindra Bondowoso ditetapkan tersangka oleh Polres Probolinggo. Ia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan oleh Ainul Yaqin, Warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Supriyanto yang juga anggota DPRD Bondowoso ini diduga telah melakukan dugaan kasus penipuan. Uang yang telah digelapkan Supriyanto senilai 700 juta. Kini, kasus itu masuk dalam tahap penyidikan pihak polisi.

Bahkan, Rabu (2/1), Polres Probolinggo telah memanggil pihak tersangka untuk dimintai keterangan. Tersangka datang dengan didampingi kuasa hukumnya selama pemeriksaan. Panggilan pada tersangka adalah yang kedua. Tepatnya setelah dia dijadikan tersangka oleh petugas pada 08 Oktober 2018 lalu.

Korban sendiri saat dikonfirmasi mengaku, kasus itu terjadi pada 2013. Awalnya, dirinya dikenalkan tersangka oleh seorang temannya di sebuah hotel di Jakarta.

“Jadi, saya dikenalkan dengan orang yang bernama Sugeng. Menurut Supri (tersangka, Red.) temannya itu adalah staf Menteri Keuangan. Dia katanya pencetak uang. Bahkan, pernah mengirim uang satu kontainer pada presiden waktu itu,” terangnya.

Korban pun langsung percaya begitu saja dengan cerita tersebut. Singkatnya, korban lantas dijanjikan uang Rp 60 miliar. Namun, korban dimintai uang lebih dulu oleh tersangka. Menurut tersangka, uang itu akan dikirim ke Sugeng yang berdinas di Peruri. Menurut tersangka, uang itu akan dipakai untuk proses pengeluaran uang serta untuk proses perbankan di Mandiri.

“Karena membawa-bawa nama presiden waktu itu, saya percaya. Dari situ Supri terus menekan saya. Selain itu, juga beralasan mumpung ada kesempatan. Karena itulah saya mengirim uang secara bertahap melalui BRI dan BCA. Saya mengirimnya dari Kraksaan,” jelasnya.

Tersangka lantas menjanjikan, uang korban akan cair setelah satu bulan. Namun, sebulan lebih, uang yang dijanjikan tak kunjung cair. Korban pun menagih janji pencairan uang pada tersangka.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO