JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga yang tergabung dalam Jamaah Korban Pembangunan Jalan Tol Jombang - Mojokerto (JKPT) melakukan unjuk rasa ke PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Selasa (30/8). Mereka menuntut agar PN menunda eksekusi yang akan dilakukan Rabu (31/8) besok.
Mereka beralasan, proses penentuan ganti rugi tol menabrak aturan. Pasalnya, warga tidak pernah diajak musyawarah, namun hanya sekadar sosialisasi harga. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2012, pasal 68-73, dijelaskan bahwa panitia harus menyelenggarakan musyawarah secara terbuka, adil dan transparan.
BACA JUGA:
- Astra Infra Toll Persiapkan Berbagai Upaya Jelang Libur Nataru di Tol Jombang-Mojokerto
- Truk Tangki di Tol Jombang-Mojokerto Terbakar
- Diduga Ngantuk, Mobil Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto, Dua Luka-Luka
- Antisipasi Lonjakan Pemudik, ASTRA Tol Jomo Siapkan Infrastruktur Lebih Baik dan Inovasi Teknologi
"Nah, ini tidak dilakukan. Makanya kami meminta agar PN menunda eksekusi lahan milik warga yang akan dibangun tol Jombang - Mojokerto (Joker)," ujar Nurul Chakim, korlap aksi.
(BACA: Bawa Kiai untuk 'Bujuk' Korban Tol Joker, Kapolres Jombang Catut PCNU)
Puluhan warga ini dari tiga kecamatan, yakni Megaluh, Kesamben dan Sumobito. Lahan mereka berada di ruas tol Jombang - Mojokerto seksi 2.
Begitu sampai di PN, perwakilan pendemo diterima guna melakukan dialog. Wakil Ketua PN berikut panitera ikut dalam pertemuan itu. "Sekali lagi, kami minta agar PN menunda eksekusi. Karena proses penentuan harga tidak melalui musyawarah," ujar Chakim menegaskan. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News