
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban bakal mengirim surat rekomendasi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS). Pengiriman surat ini terkait permasalan dana kompensasi akibat dampak flare milik JOB-PPEJ yang dialami oleh warga Desa Rahayu, Kecamartan Soko.
“Setelah menemui pihak JOB-PPEJ dan warga Desa Rahayu, komisi B akan mengirim surat rekomendasi agar memberikan kompensai pada warga Rahayu,” kata Ketua Komisi B, Karjo kepada BANGSAONLINE.com, Jum’at (12/8)
Alasan pengiriman rekomendasi itu, lanjut Politisi asal PDI menjelaskan, karena wewenang untuk mengeluarkan kompensasi adalah SKK Migas. “Dari situ kami mencoba komunikasi dengan JOB-PPEJ serta SKK Migas agar segera memberikan dana kompensasi,” imbuhnya.
Lanjut Karjo, komisi B tidak hanya mengirim surat rekomendasi, melainkan, akan mendatangi kantor SKK Migas untuk menyalurkan aspirasi warga. “Kami juga akan datang ke kantor SKK Migas, rencananya pada akhir bulan ini. Kalau tidak akhir bulan ya minggu ini,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Soko, Sukisno yang mewakili warga menyampaikan pihaknya tetap meminta ganti rugi akibat dampak flare tersebut.
"Jika tidak ada kompensasi lebih baik flare dimatikan. Sebab, JOB-PPEJ tidak ada niat baik dengan warga. Buktinya sampai saat ini hasil penelitian tidak kunjung disosialisasikan," ujar Sukisno.
“Kalau ada ihtikad silakan datang ke balai desa dan jelaskan itu pada seluruh warga. Mestinya selama flare masih menyala pasti ada dampak,” ungkapnya.
Terkait langkah DPRD Tuban mengirimkan surat rekomendasi, Field Manager JOB-PPEJ, Sugeng Setiono belum memberikan tanggapan. Ketika dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkuta tidak memberikan jawaban. (wan/rev)