
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) mencatat piutang bunga BRI Pamekasan yang harus dibayarkan ke Pemkab Pamekasan per 31 Desember 2024, Rp361.975.342.
Piutang tersebut berasal dari simpanan sejumlah uang Pemkab Pamekasan di Bank BRI setempat. Dari uang yang disimpan, Pemkab Pamekasan seharusnya menerima bunga deposito.
Namun, bunga yang seharusnya dibayar utuh ke Pemkab Pamekasan, justru dipotong pajak oleh BRI. Pemotongan pajak bunga ini menjadi temuan BPK RI.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir, membenarkan angka piutang bunga BRI tersebut.
"Bunga dari deposito itu dipotong pajak oleh BRI. Mestinya gak kena pajak, karena pemerintah. Tapi oleh BRI dipotong," terang Sahrul, Jumat (20/6/2025).
Pemotongan itulah yang menjadi temuan saat pemeriksaan BPK RI.
"Sudah ada rekonsiliasi antara Pemda dan BRI. BRI setuju untuk membayar itu. Sekarang masih proses restitusi," beber Sahrul.
Ia menjelaskan, bahwa selama restitusi ini belum diselesaikan, maka piutang bunga akan terus tercatat.
"Catatan kita, BRI kurang menyetor bunga ke kita, dan BRI mengakui salah potong. Salah potong itu disetor ke negara. Makanya sekarang proses restitusi," tutupnya. (dim/rev)