Suasana saat audiensi antara warga dengan Lurah Kolursari. Foto: Supardi/Bangsaonline.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat), Chairil Muchlisin menyebut Lurah Kolursari, Pasuruan, Dewi Kurnia Yayuk, sebagai anak emas inspektorat. Hal ini ia sampaikan lantaran pihak inspektorat yang dinilainya lebih berpihak ke Dewi Kurnia Yayuk.
“Sudah tau lurahnya bersalah malah dilindungi,” ucapnya saat audiensi antara warga dengan Lurah Kolursari di Kantor Kelurahan, Kamis (19/6/2025).
BACA JUGA:
- Soal Keberadaan Portal, Dishub Bojonegoro Tegaskan Tak Ada Pungli di Jembatan Luwihhaji
- Kantah Kota Pasuruan Awali Koordinasi PTSL 2026 di 12 Kelurahan
- Kantah Kabupaten Probolinggo Lantik Panitia PTSL 2026, Target 7.000 Bidang Tanah
- Khofifah Bersama Menteri ATRBPN Serahkan 2.532 Sertifikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Jatim
Ia menjelaskan, keresahan warga kepada lurah diawali dari pengurusan sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta. Menurutnya, hal ini di luar kewajaran dan ketentuan.
Di sisi lain, Agung, selaku perwakilan dari Inspektorat, meragukan aduan yang disampaikan oleh warga. Menurut Agung, apakah kehadiran beberapa pengurus RT, RW, dan 4 orang saksi korban dengan membawa bukti kuitansi dugaan pungli lurah cukup untuk mewakili warga?
“Apakah cukup reprentatif sebagai perwakilan warga Kolursari, dan apakah kehadiran ini benar-benar tidak ada muatan?” tanya Agung.
Muchlis merasa janggal atas pernyataan tersebut. Menurut Ketua Jimat itu, pertanyaan Agung terkesan mengada-ada.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




