Selama proses penyidikan, selama enam bulan lamanya, pihaknya sudah melaukan pemeriksaan terhadap sekitar 100 lebih saksi yang merupakan penerima manfaat dari program bantuan dana hibah RTLH tersebut. Mulai dari penerima bantuan bedah rumah, pelaksana kegiatan proyek bedah rumah sampai kepala Dinas Sosial (Dinsos) selaku SKPD penyalur bantuan bedah rumah tersebut.
Penyidik tipikor pun menganggap keterangan saksi sudah cukup. Begitu juga barang bukti yang telah dikumpulkan.
Berdasar temuan di lapangan, jika dirunut mulai awal sudah menyalahi juknis kegiatan. Seharusnya dana hibah tersebut diperuntukkan senilai Rp 10 juta per penerima manfaat. Namun dirubah oleh M dengan menunjuk H sebagai rekanan yang realita di lapangan hanya memberikan bahan material bangunan sampai membangun rumah yang nilainya tidak sampai RP 10 juta.
Padahal masing-masing penerima manfaat seharusnya menerima uang tunai Rp 10 juta namun nyatanya jika dihitung baik material dan juga fisik bangunan yang dibuatkan nominalnya hanya sekitar Rp 5 juta.
”Hasil audit BPKP sudah turun. Nilai kerugiannya hampir separo dari nilai total dana hibah itu sendiri, atau kerugian negara yang disebabkan oleh kedua tersangka sekitar 50 persen,” tandasnya. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




