
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) setempat pada Rabu (20/8/2025). Tindakan ini terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus pertama menyangkut dugaan korupsi rangkap jabatan atau double job oleh oknum pendamping desa yang juga tercatat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Ia diketahui merangkap sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) sekaligus Guru Tidak Tetap di SDN 1 Brabe, Kecamatan Maron. Praktik ini diduga menyebabkan penerimaan ganda yang merugikan keuangan negara.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP) di PKBM Iqro, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas.
Sekitar pukul 10.20 WIB, tim penyidik dari bidang khusus (Pidsus) tiba di kantor Disdikdaya dengan tiga kendaraan. Dipimpin langsung oleh Kasipidsus Andika, tim langsung memasuki ruang Kepala Disdikdaya, Dwijoko Nurjayadi, yang saat itu tengah rapat bersama staf.
Penggeledahan dilanjutkan ke ruang bidang PAUD dan TK, gudang penyimpanan data, serta ruang sekretaris dinas. Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen, arsip, dan data penting yang diduga berkaitan dengan kedua perkara. Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk memperkuat proses pembuktian.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan dua surat perintah resmi dari Kajari Kabupaten Probolinggo, masing-masing bernomor Print-990/M.5.42/Fd.1/08/2025 dan Print-866/M.5.42/Fd.1/07/2025.
"Dua kasus korupsi ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk melengkapi data, kita lakukan penggeledahan," kata Kasi Intel Kajari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto.
Ia menyebut seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku demi kepastian hukum dan keadilan.
"Kita himbau seluruh pihak yang terkait untuk kooperatif dalam memberikan keterangan maupun data yang dibutuhkan penyidikan serta terus mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo," paparnya.
Sementara itu, Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, membenarkan bahwa penggeledahan berkaitan dengan pengaduan atas pengelolaan PKBM Iqro dan oknum staf yang merangkap jabatan.
"Kita sudah beberapa kali dipanggil oleh Kejaksaan atas dua kasus itu. Saat ini, Oknum PTT sudah mengundurkan diri dari Pendamping Desa di tahun 2014 lalu termasuk juga di PTT-nya," ucapnya.
Saat ditanya kemungkinan keterlibatan staf dalam kasus BOP, ia menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum.
"Kita hargai proses hukum. Kita serahkan seluruhnya pada proses hukum dan penyidik Kejaksaan," tuturnya. (ndi/mar)