PN Sidoarjo Kebanjiran Sidang Kurir Narkoba Jaringan Internasional

PN Sidoarjo Kebanjiran Sidang Kurir Narkoba Jaringan Internasional Revin (tengah), dan Hendri Hidayat (kanan) usai persidangan untuk di bawa ke tahanan oleh JPU Hendrawan SH (kiri). foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto kini sedang kebanjiran perkara narkoba dengan barang bukti ratusan gram.

Hal itu terbukti dengan disidangkannya empat terdakwa kurir narkoba jaringan internasional. Proses sidang untuk empat terdakwa jaringan narkoba dengan barang bukti skala besar itu dengan agenda berbeda.

Untuk terdakwa Dewi Suryani (38), warga Kabupaten Bogor dan Sari Agustina Saleh (35), warga Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, misalnya, keduanya menjalani sidang pemeriksaan saksi dari Badan Nerkotika Nasional Pusat (BNNP)

Dewi dan Sari merupakan teman karib sekaligus senasib dalam menjalani bisnis haram itu. Keduanya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP) RI dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP ) Djuanda. Modus kedua terdakwa untuk mengelabuhi petugas saat ditangkap di Bandar Juanda Sidoarjo pada 4 Februari 2016 lalu dengan cara menaruh sabu di dalam celana dalam.

Barang bukti yang dibawa Dewi seberat 800 Gram. Begitu pun, barang bukti yang dibawa oleh Sari yakni seberat 800 Gram. Sehingga, total berat narkoba yang dibawa kedua terdakwa dari Kuala Lumpur itu sebanyak 1,6 Kg.

Proses mengadili kedua terdakwa itu di-split (pisah). Untuk Dewi Suryani, disidangkan oleh Ketua Majelis Dasma SH. Sedangkan, terdakwa Sari Agustina Saleh disidangkan oleh Ketua Majelis Ridwantoro SH. Kedua terdakwa mendapat bantuan hukum dari Pos Bakum Sidoarjo yakni di dampingi oleh Diah Kusuma Ning Tyas, SH. dan Hendra Setiawan, SH.

Jaksa Penuntut Umum, Hendrawan SH, mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair melanggar pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dakwaan Sebsidair melanggar pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO