Kejari Sidoarjo segera Limpahkan Kasus Rifai ke Pengadilan dalam Minggu ini

Kejari Sidoarjo segera Limpahkan Kasus Rifai ke Pengadilan dalam Minggu ini Humas Kejari Sidoarjo, Andri TW.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejari Sidoarjo bakal segera melimpahkan berkas kasus M. Rifai, tersangka pemalsuan ijazah, ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hal ini diungkapkan Humas Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo SH.

"Iya, dalam minggu ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan (PN Sidoarjo)," ujarnya.

Pelimpahan ke pengadilan dilakukan, ujar mantan Kasi Intel Batam itu, agar kasus tersebut segera disidangkan. "Biar segera disidangkan," ujar pria yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Sidoarjo.

Dalam penuntutan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menurunkan tim yang terdiri dari empat Jaksa Penuntut Umum yakni I Wayan Sumertayasa, yang ditunjuk sebagai ketua tim, serta tiga penuntut umum lainnya yakni Rochidah, Novita Maharani dan Guruh Wicahyo. Ketiganya akan mendampingi ketua tim penuntut umum dalam persidangan.

Meski Korps Adhyaksa telah menetapkan tersangka M. Rifai sebagai tahanan kota, namun pria yang juga menjabat Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu wajib lapor kepada penuntut umum. "Wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," ungkapnya.

Andri mengungkapkan, jika tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya sudah tidak mempunyai kewenangan untuk menahan atau tidak. "Sebab, kalo sudah limpahkan ke pengadilan, itu nanti kewenangan pengadilan ditahan atau tidak," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo telah melimpahkan ke tahap II yakni tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan M. Rifai dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sidoarjo priode 2014-2019.

M. Rifai dijerat pasal 263 dan 266 Ayat 69 Poin 1 dan 2 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Mantan Kades Sambirono Kecamatan Taman itu ditetapkan sebagai tahanan kota oleh penuntut umum dengan dasar pertimbangan surat permohonan tidak ditahan rutan oleh Ketua DPRD Sidoarjo. Begitu juga mendapat jaminan penangguhan penahanan dari 3 anggota fraksi Gerindra, Istri dan penasehat hukumnya.

Pria yang menjabat wakil ketua DPRD Sidoarjo itu ditetapkan tersangka pada September 2015 oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo. Ia diduga menggunakan ijazah palsu bernomor 13.II.01.00308 yang dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO