JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditunda

JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditunda Dua terdakwa perkara pemerkosaan, Trompo Asri, Jabon hendak memasuki ruang sidang. foto: NANANG I/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLING.com - Sebanyak dua sidang beda perkara dengan agenda tuntutan terpaksa ditunda. Alasannya, jaksa penuntut umum Kejari Sidoarjo belum siap membuat surat tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Rabu (12/10).

Dua sidang beda perkara itu, yakni perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M. Rifai dan sidang kasus pemerkosaan Trompo Asri dengan dua terdakwa, yakni Sokeh (46) dan Jalaluddin Suyuti alias Udin (21).

Untuk sidang kasus ijazah palsu M Rifai, tim jaksa penuntut umun Kejari Sidoarjo belum siap membacakan tuntutan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. JPU Guruh Wicahyo Prabowo SH, menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim I Gede Komang Wijaya Adhi SH, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Delta Kartika.

"Maaf yang mulia, tuntutan belum siap. Kami meminta waktu," ujarnya, dalam persidangan. Majelis pun mengabulkan permintaan JPU penundaan sidang agenda tuntutan digelar pada pekan depan, yakni pada tanggal Rabu 19 Oktober mendatang. Padahal, sebelumnya sidang majelis hakim memberikan waktu dua pekan agar pihak penuntut umum mempersiapkan surat tuntutan.

Begitu pun dengan sidang dua terdakwa perkara pemerkosaan Trompo Asri, Kecamatan Jabon, JPU Luvy Indriastuti SH meminta waktu kepada ketua majelis hakim Lie Sonny SH.

"Kami belum siap membacakan tuntutan, kami meminta waktu yang mulia," ujarnya dalam sidang tertutup yang di gelar di ruang sidang anak lantai II PN Sidoarjo. Majelis hakim akhirnya mengabulkan penundaan pembacaan tuntutan pada sidang pekan depan.

Meski demikian, ditundanya dua sidang bukan tanpa alasan. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo HM. Sunarto SH mengatakan, tuntutan itu ditunda lantaran penuntut umum masih belum siap. "Memang penuntut umum belum siap," ujarnya.

Ia menegaskan, dalam menuntut terdakwa, pihaknya melakukan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam fakta persidangan. "Kita selalu menimbang semua itu, apakah pantas dituntut berat atau ringan. Yang jelas kami mendasari dengan keadilan," ucapnya. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO