SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dugaan ijazah palsu M. Rifai kembali digelar. Senin (22/8). Agendanya mendegarkan para saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.
JPU menghadirkan tiga saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan ijazah palsu starata satu (S1) gelar "Sarjana Hukum" M. Rifai yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sidoarjo priode 2014-2019, dari Dapil 5 meliputi Kecamatan Taman dan Waru.
BACA JUGA:
- Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai Akhirnya Dijebloskan ke Lapas
- Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara
- JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditunda
- Majelis Hakim Tolak Eksepsi M. Rifai, Pekan Depan Sidang Keterangan Saksi Digelar Maraton
Ketiga saksi dari internal DPC Gerindra Sidoarjo yaitu Imam Hambali mantan dewan penasehat, Bambang Pujianto mantan sekretaris dan Supriyono mantan wakil ketua satu. Satu per satu para saksi didatangkan oleh JPU di ruang sidang yang digelar di ruang sidang Delta Kartita dengan majelis hakim yang di ketuai oleh I.G Komang Wijaya Adhi SH.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu hampir menyita waktu 3 jam lamanya untuk mendengarkan ketiga saksi itu. Namun kesaksian yang disampaikan ketiga saksi itu sering mengundang gelak tawa pengunjung.
Keterangan saksi dari mantan dewan penasehat Imam Hambali, misalnya, sempat menjadi tertawaan berkali-kali oleh pengunjung di dalam persidangan. Misalkan, saat dia menjelaskan jika dugaan ijazah palsu "S1" M. Rifai itu diketahui hasil pelaporan simpatisan yang bernama Sujai.
Kemudian pria kelahiran 1956 itu menjelaskan jika sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, ia membentuk tim dan melakukan verifikasi atas dugaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Yos Sudarso oleh wakil ketua satu bidang OKK.