Majelis Hakim Tolak Eksepsi M. Rifai, Pekan Depan Sidang Keterangan Saksi Digelar Maraton

Majelis Hakim Tolak Eksepsi M. Rifai, Pekan Depan Sidang Keterangan Saksi Digelar Maraton Terdakwa M. Rifai, usai menjalani persidangan dengan agenda eksepsi, Rabu (10/8) lalu. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak eksepsi M. Rifai, terdakwa kasus ijazah palsu yang digunakan saat mendaftar Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2014-2021. Penolakan atas eksepsi itu dibacakan oleh Ketua Majelis I.G Komang Wijaya Adhi SH dalam agenda sidang putusan sela yang dilaksanakan di ruang sidang utama Delta Kartika PN Sidoarjo.

Komang mengatakan penolakan eksepsi atas dakwaan eks wakil ketua DPRD Sidoarjo itu dikarenakan sudah masuk ke substansi perkara. "Itu sudah masuk pokok perkara," ujarnya.

Sehingga, majelis memutuskan permohonan keberatan atau eksepsi dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim. Majelis pun memutuskan agenda sidang selanjutnya mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo meminta kepada majelis hakim dalam agenda sidang pemeriksaan saksi untuk dilakukan secara maraton.

"Artinya, jadwal sidang dalam sepekan agar dijadwalkan sebanyak dua kali," ujar Ketua Tim Penuntut Umum, I Wayan Sumertayasa melalui anggota Penuntut Umum Novita Maharani SH.

Permintaan itu dilakukan disebabkan banyaknya para saksi untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan Ketua DPC Gerindra itu. Majelis pun mengabulkan pengajuan itu. Artinya, sidang akan digelar selama dua kali dalam seminggu yakni setiap hari Senin dan Rabu. "Kami tetapkan dua kali dalam seminggu," jelasnya.

Sementara, penasehat hukum terdakwa M. Rifai, Yunus Susanto SH menyatakan pihaknya melakukan upaya banding atas putusan sela itu. "Kami ajukan banding," ucapnya.

Meski demikian, Ketua Tim Penuntut Umum, I Wayan Sumertayasa SH menyatakan dalam sidang pada Senin 22 Agustus 2016 mendatang, pihaknya akan mendatangkan sebanyak tiga saksi dalam persidangan. "Kemungkinan tiga saksi, kami masih melakukan komunikasi dengan para saksi," jelasnya.

Wayan menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan upaya Penasehat Hukum terdakwa atas upaya Banding. "Silahkan, tidak apa-apa, itu hak terdakwa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim PH terdakwa M. Rifai merasa keberatan atas dakwaan JPU Kejari Sidoarjo. Dalam eksepsinya, Rifai melalui Penasehat Hukumnya menyampaikan jika dakwaan JPU tidak bisa diterima dan dakwaan harus dibatalkan. Alasanya, dakwaan JPU tidak cermat dan kabur, serta dakwaan penuntut umum dianggap tidak berbunyi dugaan pemalsuan ijazahnya. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO