Kabag Ekonomi Lumajang Diberhentikan, Terlibat Korupsi Pasir Besi

Kabag Ekonomi Lumajang Diberhentikan, Terlibat Korupsi Pasir Besi Akhmad Taufik Hidayat

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Lumajang Ir. Ninis Rindhawati (45) akan diberhentikan sementara menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Kajati Jatim dalam kasus dugaan memperlancar izin Amdal PT. IMMS saat menjabat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

"Sanksi ini tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014," kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, SH. MH, Selasa (26/07).

Taufik menambahkan, sanksi tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. "Kalau PNS menjadi tersangka dan ditahan, status PNS-nya diberhentikan sementara," kata dia.

Menurut Taufik, seorang PNS baru diberhentikan sementara jika sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. "Kalau nanti terbukti tidak bersalah, nama baik dan statusnya akan dipulihkan.

"Pemulihan status itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi: "Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," ungkap dia.

Taufik menambahkan, pemberhentian sementara itu dilakukan untuk menjamin kelancaran pemeriksaan terhadap PNS yang terlibat tindak pidana oleh aparat hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

Untuk mengisi kekosongan Kepala Bagian Ekonomi, Pemerintah setempat akan menunjuk Plt. "Dalam waktu dekat agar program bagian ekonomi tetap berjalan," imbuh dia.

Sebelumnya, Ninis yang kini menjabat sebagai Kabag Ekonomi, pada tahun 2010 PT. Indo Modern Minning Sejahtera (IMMS) mengajukan izin usaha pertambangan - Operasi Produksi (IUP-OP) di blok Dampar kecamatan Pasirian, Lumajang. Sebelum mengajukan IUP OP tersebut, PT. IMMS harus memimiliki izin Amdal terlebih dahulu.

Untuk syarat Operasi Produksi Lahan seluas 1.195, 856 Ha di blok Dampar yang sebagian besar merupakan hutan milik Perhutani, Dinas DLH setempat membentuk tim penilai Amdal PT. IMMS yang diketuai oleh Ninis selaku Plt Kadis DLH.

Namun, Amdal PT. IMMS tersebut ditolak karena tidak ada dokumen-dokumen pendukung dan izin-izin yang ada di antaranya, tidak ada dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), tetapi Operasi Produsi PT IMMS tetap dilakukan diareal kawasan hutan dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014. Atas tindakan tersebut negara dirugikan Rp 79 miliar. (ron/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO