Petani Garam Osowilangun Menang Lawan Risma

Petani Garam Osowilangun Menang Lawan Risma Hadi Mulyo Utomo, SH, MH (tengah), penasehat hukum para ahli waris, saat menunjukkan putusan banding. foto: DIDI ROSADI

Untuk diketahui, sengketa ini berlangsung sejak tahun 2013. Berawal dari upaya para ahli waris mengajukan eksekusi terhadap kepemilikan lahan sengketa, berdasarkan bukti Petok D bernomor 397 tahun 1943 yang dimilikinya.

Namun upaya ahli waris itu diganjal oleh Pemkot Surabaya mengajukan gugatan perlawanan dengan bukti 11 Sertifikat Hak Pakai (SHP). Oleh hakim PN Surabaya yang memeriksa perkara ini, Pemkot dimenangkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN mengasumsikan bahwa ahli waris yang terdahulu pernah menjual lahan sengketa, tanpa didasari bukti kuat.

Terkait putusan tersebut, selanjutnya ahli waris mengajukan banding ke PT. Dan akhirnya PT memenangkan ahli waris, karena dalam memori bandingnya, terbukti Pemkot tidak bisa menunjukan batas-batas sesuai dengan 11 SHP yang dijadikan bukti Pemkot dan tidak bisa menunjukan bukti-bukti jual beli atas terbitnya kesebelas SHP tersebut.

"Selama proses hukum perkara ini masih berjalan, kami menghimbau obyek sengketa harus clean dan steril. Pemkot tidak melakukan tindakan-tindakan atau aktivitas fisik diatas obyek sengketa seperti pembangunan, pengurukan," tambah Hadi Mulyo Utomo mendampingi Kaman Bin Irfa'i, salah satu ahli waris. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO