Diduga Jual Tanah Ilegal Seluas 1,8 Hektare, CV Compok Indah Lestari Dilaporkan ke Polda Jatim

Diduga Jual Tanah Ilegal Seluas 1,8 Hektare, CV Compok Indah Lestari Dilaporkan ke Polda Jatim Ahmad Fauzi, terlapor pemalsuan data autentik saat menujukan kepemilikan Petok D ke awak media.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - CV Compok Indah Lestari yang beralamat di Jalan Protokol Tambak Pring nomor 2 RT 5/RW 9, Asemrowo, , dilaporkan ke karena diduga memalsukan bukti autentik, serta melakukan jual beli tanah kapling seluas 1,8 hektare milik warga Jalan Sumbawa, Gubeng, Agam Tirto Buwono (69).

Ia melaporkan Ahmad Fauzi (56) warga Jalan Tambak Pring Dalam dengan berdasarkan Surat Hak Milik yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Negara pada tahun 2016 dari persil No.15 di Jalan Tambak Pring Dalam yang dulunya adalah pesilat No. 36 secara sah dimiliki oleh Agam Tirto Buwono

Sedangkan pihak Ahmad Fauzi pihaknya tetap mengklaim bahwa persil No. 15 Jalan Tambak Pring Dalam RW 5 adalah miliknya dengan berdasarkan Petok D yang dimiliki. Karena merasa adanya unsur pemalsuan surat-surat tanah, sehingga Sugijanto selaku kuasa hukum Agam Tirto Buwono melaporkan ke .

Laporan dengan Nomor LP/B/134/II/2023/SPKT/Polda Jawa Timur, disebutkan bahwa pelapor Agam Tirto Buwono melaporkan Ahmad Fauzi selaku Kuasa Usaha CV. Compok Indah Lestari pada 23 Februari 2023.

Sugijanto memberikan keterangan bahwa pihaknya telah melaporkan berdasarkan dari kekuatan kepemilikan surat surat tanah yang dimiliki. 

“Adanya sebuah kantor bernama CV Compok Indah Lestari telah memalsukan identitas tanah senilai Rp9 miliar seluas 1,8 hektare. Dan saat ini telah dijual kepada 30 orang,” ujarnya, Minggu (17/12/2023).

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO