Gihari dan kuasa hukumnya, I Wayan Titib Sulaksana dan Shoinuddin Umar, saat menyerahkan berkas memori banding ke Kantor MPWN Jatim. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gihari, warga Alas Malang Surabaya akhirnya mengambil keputusan untuk naik banding atas putusan yang diterimanya. Ditemani kedua kuasa hukumnya, I Wayan Titib Sulaksana dan Shoinuddin Umar, ia menyerahkan dokumen memori banding ke MPWN atau Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jatim, Senin (3/3/2025).
Tindakan tersebut merupakan buntut dari sidang putusan yang digelar MPWN Jatim pada Rabu (19/2/2025), di mana memutuskan bahwa Notaris Rachmah Hidayati sebagai pihak terlapor tidak bersalah.
Gihari melalui kuasa hukumnya, I Wayan Titib Sulaksana mengatakan bahwa penyerahan berkas permohonan banding memang dimungkinkan untuk dilakukan. Hal itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang peraturan yang mengatur tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
"Dalam Permenkumham tersebut, kami diberikan waktu pernyataan banding satu minggu. Kemudian, memori banding dua minggu. Namun karena Pak Gihari (Pelapor) pada tanggal 19 Februari 2025 lalu setelah putusan sidang MPW(N) yang dirasa sepihak, maka pada saat itu juga secara spontan minta banding," kata Wayan, Selasa (4/3/2025).
Terhitung dari Rabu (19/2/2025) sore putusan sidang, ia mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menyatakan banding. Jadi, karena Gihari (pelapor) sudah terhitung sudah menggunakan haknya pada 19 Februari 2025, maka sejak saat itu dihitung 14 hari ke depan.
"Nah, 14 hari dari tanggal 19.Februari 2025 dihitung berakhir pada tanggal 5 Maret 2025. Namun, Gihari telah menyetorkan memori bandingnya ke MPW(N) pada Senin (3/3/2025) kemarin," ujarnya.
Pihaknya berharap berkas memori banding segera diserahkan kepada Notaris Rachmah Hidayati SH MKn sebagai pihak Terlapor atau Terbanding.
"Jangan sampai ini kemudian ditahan di sini (MPWN Jatim) sebagaimana surat-surat pertanyaan kami terdahulu. Semoga pihak MPWN Jatim bisa bekerja lebih baik lagi," tuturnya.
Di dalam berkas memori banding tersebut, Wayan mengungkapkan bahwa ada petunjuk baru berupa chatting Whatsapp antara Rachmah (terlapor) dengan Gihari (pelapor).
"Pak Prasetyo (MPWN Jatim) dengan Pak Gihari (pelapor), dan beberapa bukti yang kami dapatkan ketika terjadi pemeriksaan di MPDN Kabupaten Gresik," ungkapnya.
Mirisnya lagi, lanjut Wayan, keseluruhan bukti tersebut sama sekali tidak dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam sidang putusan MPWN Jatim pada Rabu (18/2/2025) lalu. "Sama sekali diabaikan," tegas pria yang masih aktif mengajar di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) ini.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




